5 Syarat Yang Harus Dipenuhi Kalau Mau Bangun Serikat Buruh
Medan, 15 November 2024
Kondisi buruh/pekerja hingga saat ini, masih saja berhadapan dengan pengangkangan hak hak normatifnya. Tidak sulit bagi siapapun untuk menemui tempat kerja yang bayar upah buruh/pekerjanya dibawah upah minimum. Tak hanya itu, kepesertaan BPJS pun demikian, sekalipun negara sudah katakan wajib hukumnya.
Memilih untuk diam, sepertinya sudah dilakukan dari dulu oleh para buruh/ pekerja. Namun ternyata pilihan tersebut tak kunjung merubah keadaan. Semakin hari justru buruh/ pekerja semakin sulit, yang mana keberadaan Undang Undang Cipta Kerja contoh nyatanya.
Baca : Pekerja Yang Memikirkan Diri Sendiri Merusak Serikat Pekerja
Melawan adalah pilihan lain dari diam. Namun, banyak buruh memilih melawan kondisi yang ada justru dengan cara resign. Pilihan ini cukup banyak ditemui, sekalipun resign akan buat buruh/ pekerja tidak dapat apa apa. “Sudah palak kali aku Bang, mending cabut aja, masih banyak tempat lain, kata Latief saat diwawancarai gerakanmerdeka.com.
Baca Juga : Buruh Harus Belajar, Biar Cerdas Berhadapan Dengan Pengusaha | Buruh Merdeka
Selain resign, pilihan melawan lainnya adalah membentuk serikat pekerja. “Membentuk Serikat Pekerja adalah pilihan cerdas buruh/pekerja massa kini”, tutur Meliana, S.H. Dia adalah Ketua LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae Cabang Asahan. Dalam pengalamannya, kendala dasar buruh/pekerja susah memilih berserikat adalah pengetahuan yang minim. “Jadi gini ya, kalau pengetahuan tak ada memang yang ada hanya ketakutan, jadi buruh itulah masalahnya, pengetahuan”, tutur Meliana.
Baca Juga : Faktor Pendidikan Adalah Salah Satu Yang Membuat Buruh Kalah
Namun dia juga menyatakan salutnya kepada buruh/pekerja yang mau berserikat. “Namun tak sedikit juga buruh/pekerja yang akhirnya memilih berserikat, saya salutlah sama mereka”, tambah Meliana. “Dari ratusan perkara buruh yang saya tangani, hanya yang berserikat yang mejalani proses sidang dengan mulus”, infonya. Tambahnya, “Dalam berperkara, yang tidak berserikat ini yang sering kesusahan mendapatkan saksi” Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam bersidang, saksi adalah syarat mutlak jika ingin menang.
Namun apakah membangun serikat buruh/ pekerja cukup sulit ? ternyata menurut Meliana itu tidak sulit sama sekali. “Syarat dasarnya hanya ada 5 kok, yaitu :
- harus mempunyai minimal 10 orang anggota;
- membuat AD/ART;
- memiliki susunan pengurus;
- melakukan pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan; dan
- memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau mitranya apabila sudah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh.
“Yang sulit justru memiliki tim advokasi yang militan bagi serikat pekerja/buruh”, tutur Meliana. Dari paparan Meliana, dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja/ buruh tidak sulit dibangun, hanya butuh memenuhi 5 syarat diatas. Akan tetapi, jangan melupakan pentingnya keberadaan tim advokasi yang militan, agar permasalahan yang ada dapat ditangani.
Meliana yang juga merupakan mantan buruh/pekerja disebuah restoran ternama di Medan tetap menganjurkan buruh agar berserikat. “Pilihan terbaik bagi buruh/pekerja tetaplah berserikat, tak ada yang lain”, tegas Meliana. “Dengan berserikat, jika ada apa apa, ada teman yang akan turut mikirin solusinya, buruh/pekerja tidak akan sendirian”, tutup Meliana. (yig)