Novum, Adalah Salah Satu Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali


Novum Novum
Jakarta, 9 Januari 2025
 
*TERDAKWA LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN KARENA MENGAJUKAN BUKTI BARU (NOVUM) BERUPA PUTUSAN PERDATA YANG PADA WAKTU PERSIDANGAN PIDANA BERLANGSUNG BELUM SEMPAT DIAJUKAN, PUTUSAN PERDATA (NOVUM) ITU MEMBUKTIKAN TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HUTANG KEPADA PELAPOR*
 
Dakwaan menguraikan bahwa David alias Ayung (Terdakwa) selaku pengelola Toko PD Laut Timur sekitar tahun 1991 berdagang kain di Pasar Tanah Abang berhubungan dengan PT. Multi Indah melalui Siem Liong dengan cara memesan barang. Setelah barang diterima, terdakwa mentransfer uangnya ke rekening PT. Multi Indah atau ke rekening Kurnia Herijanto selaku Direktur Utama PT. Multi Indah.
 
Selanjutnya terdakwa menerima faktur asli dari Siem Liong sebagai bukti pelunasan barang. Sejak bulan Januari 1994 terdakwa memotong harga yang tercantum dalam faktur pengiriman barang 30-40% yang dibicarakan kepada Siem Liong An tanpa mengkonfirmasikannya kepada PT.Multi Indah, sejak itu pula barang yang diterima oleh terdakwa ditentukan sendiri harganya dan dipotong harganya 30-40% dari harga yang tercantum dalam faktur.
 
Di tingkat Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi dan Kasasi, terdakwa diputus bersalah melakukan penggelapan. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali dan salah satu dasarnya adalah karena ada keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum. 
 
 
Adanya bukti baru yang pada waktu persidangan berlangsung belum sempat diajukan (Novum), yaitu: Salinan Putusan PN Jakarta Barat No. 252/Pdt.G/1996/ PN.Jkt.Bar. tanggal 6 Januari 1997 dalam perkara antara David alias Ayung sebagai penggugat lawan PT. Multi Indah Usaha Rukun Sejati dkk sebagai tergugat.
 
 
Dari perkara ini jelas terdapat hubungan hukum keperdataan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (David alis Ayung) tidak pernah mempunyai hutang sebesar Rp. 8,6 Milyar apalagi melakukan penggelapan uang sebesar itu. Karena itu Permohonan PK dikabulkan dan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. 
 
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
 
Sumber:
  1. Buku “Yurisprudensi Indonesia”, halaman 473-484, yang diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penerbitan 1996.
  2. Putusan Mahkamah Agung No.14 PK/Pid/1997, tanggal 14 November 1997.

 

Fredrik J. Pinakunary
Fredrik J. Pinakunary
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top