Dwi Fungsi ABRI & Ketakutan Kebangkitannya Dari UU TNI Baru

Medan, 3 Maret 2025
Maret 2025, perpolitikan Indonesia heboh dengan rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dibahas di sebuah hotel di Jakarta. Penyebab meledaknya kehebohan itu adalah aksi protes yang dilakukan oleh Aktifis Kontras di hotel tersebut. Mereka masuk ke ruang pertemuan dan meminta agar rapat dihentikan karena diduga dilakukan dengan tidak terbuka.
Baca : Usai Geruduk Pembahasan RUU TNI, Aktivis Kontras Mengaku Terima Telepon Tak Dikenal
Dari kejadian itu penolakan demi penolakan muncul satu persatu dan meluas keseluruh kota-kota di Indonesia. Mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran hingga berhari-hari dan bahkan sampai malam hari. Korban pun berjatuhan diikuti kerugian materil seperti rusaknya beberapa fasilitas umum.
Lihat : Pintu Digedor! KONTRAS Geruduk Langsung Ruang Rapat DPR soal RUU TNI di Hotel Mewah – YouTube
Aksi besar tersebut dilakukan karena menduga ada niat buruk didalam rapat yang dilakukan tertutup dihotel mewah tersebut. Niat buruk yang dimaksud oleh para demonstran adalah niat untuk membangkitkan kembali Dwi Fungsi ABRI. Ketakutan akan bangkitnya Dwi Fungsi ABRI ini membuat marak demonstrasi di berbagai kota di Indonesia.
Baca Juga : Apa Arti Dwifungsi ABRI? Ini Makna beserta Penerapannya | kumparan.com
Dwifungsi ABRI dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui UU Nomor 20 Tahun 1982. Undang-undang ini mengatur tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dwifungsi ABRI sendiri adalah konsep yang mengatur fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara. Dalam dwifungsi ABRI, dijelaskan bahwa ABRI mempunyai dua fungsi sebagai kekuatan militer serta pemegang kekuasaan negara.
Komnas HAM adalah salah satu institusi yang turut menolak pengesahan RUU TNI. Yang paling ditakuti oleh Komnas HAM pada RUU TNI tersebut ialah Pasal 47 ayat 2. Didalam pasal tersebut, diatur tentang perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif TNI. Komnas HAM menilai pasal itu beresiko menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Baca Juga : Korban Pelanggaran HAM 65 Gugat 19 Kementerian / Kelembagaan
“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” ujar Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers Komnas HAM. (yig)
