Mengenal Dekat, Perbedaan Perkara Pidana dan Perkara Perdata
LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae
Pojok Masyarakat Belajar
Medan, 20 Desember 2023
Akhir-akhir ini dalam ruang hukum tentang pinjam meminjam uang, para pemilik piutang membuat penyerahan pinjaman dalam bentuk penitipan uang. Para pemilik piutang beranggapan, dengan membuat perjanjian tersebut berbentuk penitipan uang, maka bisa dilaporkan ke polisi kalau pembayaran tidak dilakukan.
Sepintas hal tersebut terlihat benar jika dipandang dari sisi amannya pengembalian hutang. Namun pada dasarkan kepolisian tidak akan sesederhana itu menerima dan menindak lanjuti laporan. Pasti akan ada pertanyaan tentang mengapa ada penitipan uang. Ketika dari alasan penitipan uang ditemukan nuansa pinjam meminjam uang, maka laporan tidak akan diteruskan.
Memang ada kebutuhan agar setiap uang pinjaman terpastikan pembayarannya. Selain itu ada juga kebutuhan tentang apa tindakan yang dapat dilakukan yang mampu memaksa pihak yang memiliki hutang untuk membayar hutangnya.
Masyarakat melihat ruang hukum pidana yang memiliki upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, mampu membuat yang berhutang berusaha melunasi hutangnya. Sehingga kita tidak akan jarang melihat perjanjian pinjam meminjam dituangkan dalam bukti penitipan uang.
Baca Juga : Pra Peradilan Penetapan Tersangka (P.MK No. 21/PUU-XII/2014) (gerakanmerdeka.com)
Pada kesempatan ini LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae akan membuat ulasan tentang perbedaan antara Perkara Perdata dan Pidana. Diharapkan ulasan ringan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat terkait perkara perdata dan pidana.
Menurut Abdulkadir Muhammad, perbedaan perkara perdata dengan perkara pidana dapat dilihat dari berbagai aspek. Aspek yang pertama adalah dalam hal dasar timbulnya perkara. Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.
Aspek berikutnya adalah aspek Inisiatif berperkara. Dalam perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan dalam perkara pidana, inisiatif berperkara berasal dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya yaitu Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.
Aspek berikutnya adalah aspek Istilah yang digunakan. Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut “Penggugat”, sedangkan pihak lawannya adalah “Tergugat”. Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut Jaksa Penuntut Umum, dan pihak yang disangka melakukan kejahatan/perbuatan pidana disebut “Tersangka”. Apabila pemeriksaannya diteruskan ke Pengadilan, maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut “Terdakwa”.
Aspek berikutnya adalah aspek Tugas hakim dalam acara sidang. Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dan sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak. Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya, dan tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa. Pada intinya dalam perkara pidana, hakim mengejar kebenaran materiil.
Aspek berikutnya adalah aspek tentang perdamaian Dalam perkara perdata, selama belum diputus oleh hakim selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara, Sedangkan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan perdamaian.
Aspek berikutnya adalah tentang sumpah. Dalam perkara perdara, mengenal sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa. Sedangkan dalam perkara pidana tidak mengenal sumpah tersebut.
Aspek berikutnya adalah tentang hukuman. Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu hal (prestasi). Disisi lain, dalam perkara pidana, hukuman yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman badan.
Demikian uraian sederhana yang dapat dilihat untuk mengenal perbedaan perkara pidana dan perkara perdata. (Meliana)