Pra Peradilan Penetapan Tersangka (P.MK No. 21/PUU-XII/2014)
Pojok Buruh Belajar
Tidak terhindarkan buruh akan menghadapi permasalahan hukum pidana ditempat kerja. Salah satunya misalkan penangkapan sebagai akibat dari aktifitas serikat, misalkan menuntut upah dibawah Upah Minimum.
Penangkapan terjadi karena adanya Penetapan Tersangka. Terkait Penetapan Tersangka ini, disinggung oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Terjadi penambahan Kewenangan Praperadilan Dalam Penetapan Tersangka berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dalam Putusan MK tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia. Maka berdasarkan itu seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan.
Ruang untuk itu adalah melalui ikhtiar hukum pranata PRA PERADILAN.
Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam proses penetapan tersangka tersebut, dimungkinkan ada kekeliruan. Kekeliruan tersebut, tidak memiliki pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.
Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asas manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional.
Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum. Ditekankan melalui putusan ini penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan.
Namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka. Dalam hal ini karakteristiknya tegas disebut sebagai berikut :.
(1) Penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti.
(2) Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara.
(3) Penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
+1
+1