Mengenal Lebih Dekat Mengenai Upaya Paksa Berupa Penangkapan
LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae
Pojok Masyarakat Belajar
Medan, 21 Desember 2023
Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang/ beberapa orang. Hal tersebut diberikan sebagai akibat hukum (sanksi) atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
Secara sederhana, yang dimaksud hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum. Jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Cara penerapan dari Hukum Pidana tentang ada tidaknya pelanggaran terhadap aturan didalamnya, disebut dengan Hukum Acara Pidana.
Pelaksana Hukum Acara Pidana adalah institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Dalam menjalankan Hukum Acara Pidana, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh pelaksananya. Salah satu diantaranya adalah PENANGKAPAN.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa. Hal tersebut dilakukan apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Penangkapan dilakukan dengan sebuah prosedur yang tidak boleh dilanggar.
Prosedurnya yang pertama adalah dilakukan oleh pihak kepolisian yang resmi.
Prosedur kedua adalah, polisi yang melakukan penangkapan harus menunjukkan surat tugas.
Prosedur ketiga adalah memberikan surat perintah penangkapan.
Prosedur keempat adalah menjelaskan uraian dugaan perbuatannya yang disangkakan kepadanya.
Prosedur yang terakhir adalah memberikan tembusan surat penangkapan kepada keluarga pihak yang ditangkap.
Bagaimana kalau ternyata ada prosedur yang tidak dilakukan ? maka yang ditangkap dapat menolak penangkapan tersebut.
Bagaimana kalau setelah dinyatakan menolak, polisi malah memaksa untuk tetap membawa ? maka lakukan upaya Praperadilan.
Penangkapan memiliki jangka waktu. Jangka waktu penangkapan tersebut adalah 1 X 24 jam. Bagaimana kalau jangka waktu penangkapan ini dilanggar ? maka lakukan upaya Praperadilan.
Setiap adanya penangkapan, pihak yang ditangkap berhak atas proses hukum yang disegerakan terhadapnya. Keluarga pihak yang ditangkap, boleh melakukan kunjungan. Pihak yang ditangkap berhak menghubungi Penasehat Hukumnya.
(Meliana)