Hendra, “Berikan Lahan Perkebunan Pada Kawasan Kepada Buruh”

Stabat, 19 Maret 2025
Baru-baru ini dunia perkebunan digemparkan dengan terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ketua Pengarah dari Tim Penertiban Kawasan Hutan tersebut adalah Menteri Pertahanan. Ketua Pelaksana Tim Penertiban Kawasan Hutan tersebut adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ini terbit pada tanggal 21 Januari 2025. Kepres ini pada bagian menimbang menyiratkan keberadaannya sebagai langkah dari Presiden guna mengoptimalkan penertiban kawasan hutan. Yang mana sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pcmberantasan Pcrusakan Hutan, telah dirubah beberapa kali.
Terkait pelaksanaan dari perubahan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, terbitlah Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021. PP ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sebelum Tim Penertiban Kawasan Hutan berjalan, dunia perkebunan Indonesia digemparkan dengan kasus PT Duta Palma. Surya Darmadi sebagai pemilik, terbukti tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam usaha perkebunannya. Perkaranya pun sudah berkekuatan hukum tetap pada peradilan pidana.
Saat ini, 221 ribu hektar lahan sawit sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi PT Duta Palma, dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara sektor Perkebunan. Management baru atas areal 221 ribu hektar tersebut, sekaligus yang menjamin nasib seluruh karyawan di areal tersebut.
Terkait hal ini Hendra Susanto SH Advokat LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae menilai kebijakan tersebut tidak tepat. “Saya mau menyampaikan terlebih dahulu tentang pandangan kami dalam menyelesaikan permasalahan Driver Ojol”, katanya. Lanjutnya, “Usul kami jelas disitu, aplikasi harus didorong menjadi milik para driver yang bergabung dalam koperasi”. Tambahnya, “begitupun dengan hal ini, kalau saya baiknya management baru baiknya dikeolola koperasi karyawan”.
Baca Juga : Ojek Online, Driver Ojol, Aplikator Ojol, Serikat Pekerja
Hendra mengatakan bahwa negara harus terus memampukan rakyat mandiri dalam hal ekonominya. “Toh jugakan selama ini yang kelola karyawan, mengapa tidak diserahkan ke mereka saja, bisanya itu dijalankannya”, tegas Hendra. Lanjutnya, ” jika itu terwujud, maka berubah lah status karyawan menjadi petani. Naikkan kelasnya, dan berhasil donk pemerintah dalam hal mengentaskan kemiskinan”.
Ia mengingatkan bahwa di negara ini korupsinya luar biasa. “Di negara yang kita cintai ini, orang yang terlihat baik belum tentu jujur, kita lihat sendiri kan selama ini”, infonya. “Jadi baiknya dimampukan karyawan itu. Kalaupun nanti ada penyelewenagan, maka yang harus dievaluasi adalah pendamping nya. Koperasi kan ada sistem pemantauan dari pemerintah, nah itulah yang dampingi dalam hal keuangan. Lalu dinas pertanian diikutkan mendampingi untuk sektor pertaniannya. Dengan begitu, pasti bisa itu”, sarannya.
Pengacara ini juga mengingatkan tentang tim yang sedang berjalan terkait kawasan hutan yang didalamnya ada perkebunan. Ia mengatakan dasar hukum tim tersebut adalah Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. “Itu juga, jika nanti ada areal yang harus disita, baiknya pengelolaan nya diserahkan kepada karyawan”, tutup Hendra. (yig)
