KIKA Tolak UU TNI, Bersama CALS, SPK, LSJ Dan Pandeka FH UGM


Aksi Tolak Revisi UU TNI Aksi Tolak Revisi UU TNI

Medan, 22 Maret 2025

Riuh, sepertinya kata yang tepat untuk menggambarkan situasi aksi-aksi terkait Pengesahan Revisi Undang Undang TNI (UU TNI). Berbagai media massa dan media sosial telah menunjukkan bagaimana aksi-aksi tersebut digelar oleh berbagai elemen masyarakat. Elemen yang menolak Revisi UU TNI tersebut diantaranya adalah mahasiswa, masyarakat sipil dan kampus-kampus. Namun, elemen pendukung revisi UU TNI tersebut pun juga ada dan menyampaikan dukungannya dalam bentuk aksi massa.

Baca : Massa Aksi Pro Revisi UU TNI di DPR RI Diduga Dikerahkan dan Dibayar – Berita Borneo

Elemen pendukung pengesahan revisi UU TNI tersebut membawa tuntutan dalam aksi yang dilakukannya. Ada empat hal yang disampaikan elemen pendukung revisi UU TNI tersebut. Yang pertama mereka menyatakan mendukung pembahasan UU TNI untuk memperkuat kedaulatan negara. Kedua mereka juga menyatakan rakyat mendukung TNI. Ketiga elemen tersebut menyatakan TNI kuat negara kuat. Dan keempat mereka menegaskan bahwa dibutuhkan peran TNI yang lebih luas untuk kedaulatan rakyat.

Namun elemen pendukung UU TNI tersebut tidak sebanyak elemen yang menolak pengesahan revisi UU TNI tersebut. Elemen yang menolak datang dari berbagai kalangan yang berbeda-beda serta dari berbagai daerah pula. Diantara elemen yang menolak tersebut adalah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). KIKA menolak revisi UU TNI tersebut bersama dengan CALS, UII, SPK, LSJ dan Pandeka FH UGM.

Baca Juga : Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tolak RUU TNI  – Universitas Gadjah Mada

Koordinator KIKA (Satria Unggul), mendorong masyarakat sipil bersatu memberikan desakan kepada pemerintah untuk membatalkan UU TNI. Ia menyampaikan beberapa hal yang menjadi alasan KIKA menolak pengesahan revisi UU TNI tersebut. Ada enam hal yang disampaikan oleh Satria Unggul sebagai alasan KIKA menolak UU TNI.

Baca Juga : Sejumlah Alasan Mengapa UU TNI Perlu Dibatalkan | tempo.co

Pertama, pihaknya menilai hasil revisi akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/ kekebalan hukum anggota TNI. Hal ini dikarenakan UU TNI menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis seperti masa Orde Baru. Hal itu terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Lihat : Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil b… | Aksi Mahasiswa Tolak RUU TNI DPR RI | TikTok

Alasan kedua, UU TNI bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Padahal, Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Dengan merativikasi instrumen tersebut, Indonesia diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.

Baca Juga : Mengenal 12 Pelanggaran HAM Berat Yang Terjadi Di Indonesia

Alasan ketiga, Satria menegaskan dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi. Hal ini bisa mengancam kebebasan sipil dan demokrasi dalam menyuarakan pendapat dan kritik serta berpengaruh terhadap kekuatan politik yang ada, menurutnya.

Alasan keempat, pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Hal ini menandai profesionalisme militer yang justru akan semakin melemah, tutur Satria.

Alasan kelima, Satria menekankan bahwa impunitas juga berpengaruh terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia. Di antaranya, melalui melalui sweeping buku-buku kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu Papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi lainnya menjadikan situasi kebebasan akademik semakin memprihatinkan.

Alasan keenam, menurut Satria, perubahan UU TNI dapat dikategorikan sebagai kejahatan legislasi. Ini karena bertentangan dengan prosedur pembentukan undang-undang yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi tentang aksi lanjutan dari pihak yang menolak Revisi UU TNI. (yig) 

Aksi BEM SI Tolak Revisi UU TNI
Aksi BEM SI Tolak Revisi UU TNI
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top