Buruh Kebun ? Yuk Kenali Indonesian Sustainablility Palm Oil
Jakarta, 5 Juni 2024
Pada tahun 2004 Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-Undang ini mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha perkebunan. Berdasarkan Pasal 2, Pasal 25, Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang tersebut, terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Permentan tersebut adalah Permentan No. 19 Tahun 2011.
Dari Permentan tersebut, selanjutnya terbitlah Permentan No. 11 Tahun 2015, dan selanjutnya terbit Permentan No. 38 Tahun 2020. Permentan ini tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Presiden pun juga turut menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ISPO. Perpres tersebut adalah Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indoonesia.
Berdasarkan aturan-aturan diatas, maka setiap perusahaan harus memiliki sertifikat ISPO selambat-lambatnya pada November 2025. Informasinya, keberadaan sertifikat tersebut mampu menaikkan harga jual produk kelapa sawit. Oleh karenanya tak heran jika sejak 2011 banyak perkebunan berburu sertifikat ISPO tersebut.
Baca : Kewajiban Sertifikasi ISPO bagi Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit (hukumonline.com)
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, perusahaan kelapa sawit wajib memenuhi beberapa aturan hukum terkait usaha kelapa sawit. Diantaranya adalah Tanggung Jawab Terhadap Ketenagakerjaan. Selain itu adalah tanggung jawab sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Pemenuhan akan aturan-aturan tersebut pun dipantau secara terus menerus. Artinya, sekalipun sudah memiliki sertifikat, namun masih dapat dicabut jika melanggar aturan yang wajib dipatuhi.
Oleh karena itu, jika anda buruh diperusahaan perkebunan dan mengalami pelanggaran aturan ketenagakerjaan, maka laporkan segera. Cek di internet tentang mana lembaga survey yang menerbitkan sertifikat perusahaan saudara. Lalu laporkan pelanggaran tersebut untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga : SP Karisma, Siap Lawan Pengusaha Nakal Dengan Instrumen ISPO (buruhmerdeka.com)
Begitupun dengan masyarakat sekitar, jika perusahaan tidak memiliki tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, laporkan. Cari lembaga sertifikasinya, dan sampaikan keluhan tersebut secara terperinci dengan tembusan kepada menteri dan dinas setempat.
Baca Juga : Dilapor Polisi, Kades Dan Warga Konsul Ke LBH Bonum Communae (gerakanmerdeka.com)
Proses sertifikasi ISPO ini harus dikawal oleh setiap elemen masyarakat. Hal ini dikarenakan hasilnya pasti akan membuahkan kesejahteraan masyarakat jika terpenuhi dengan baik seluruh aturannya oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. (yig)