Dilapor Polisi, Kades Dan Warga Konsul Ke LBH Bonum Communae


Pengurus Kelompok Tani Desa Sei Tualang Pengurus Kelompok Tani Desa Sei Tualang

Tanjung Pura, 21 Mei 2024

Untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukumnya, sebuah Kelompok Tani di Desa Sei Tualang, Berandan Barat, Langkat, datang ke Stabat pada 21 Mei 2024. Kelompok Tani tersebut berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae Cabang Langkat.

Konsultasi yang dilakukan kelompok tani tersebut menyangkut dugaan adanya laporan polisi terhadap mereka oleh PT Sri Timur. Laporan tersebut diduga dibuat oleh PT Sri Timur pada tanggal 17 Mei 2024, di Polres Langkat. Dugaan masyarakat yang menjadi bagian dari kelompok tani tersebut, laporan perusahaan berkaitan dengan aktifitas mereka.

Sebelumnya, Kelompok Tani tersebut melakukan pengerukan sebidang tanah di Desa Sei Tualang dan membentuknya menyerupai parit. Menurut mereka, tanah yang mereka keruk adalah tanah desa yang selama ini menjadi bagian dari Tanah Bengkok di Desa Sei Tualang. Tanah tersebut masih menurut mereka, baru ditebang tanaman yang ada diatasnya pada tahun 2020. Dan saat ini mereka berencana menggunakan tanah tersebut untuk areal pertanian.

Baca : FPTR, Organisasi Petani Asahan 2005: KEMBALIKAN TANAH KAMI ! (gerakanmerdeka.com)

Dari kronologis yang diterima, LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae menduga laporan tersebut terkait Undang-Undang Perkebunan. “Mungkin ada perbuatan yang dilihat melanggar Undang-Undang Perkebunan”, tutur Hendra Susanto, S.H. Dia menyampaikan dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 107 huruf a. Hendra Susanto, S.H., merupakan Paralegal pada LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae.

Paralegal ini menyatakan laporan perusahaan dapat ditindak lanjuti dengan mekanisme Restorative Justice. “Ada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice”, tutur Hendra. Lanjutnya, “dari kronologisnya, Restorative Justice dapat diterapkan dalam perkara ini”.

Baca Juga : Restorative Justice Versi Polisi Halaman all – Kompas.com

Namun Hendra merasa perlu ada upaya untuk mempertegas batas-batas areal kebun disekitar masyarakat. “Menurut saya untuk masalah seperti ini, perlu penegasan batas areal kebun dihadapan masyarakat, sehingga tidak salah paham”, tutup Hendra. (Popy)

Hendra Susanto, S.H.
Hendra Susanto, S.H.
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top