Keberadaan Sidang Kode Etik Profesi Guru Pada Kasus Supriani


Supriani Guru Yang Menjadi Tersangka Supriani Guru Yang Menjadi Tersangka
Medan, 27 Oktober 2024
 
Viral di media media massa berita tentang Ibu Guru Supriani. Disaat pendidikan gencar mewujudkan program merdeka belajar, sebagai guru dirinya malah jadi tersangka. Tersangka sendiri adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang diduga melakukan suatu tindakan pidana. Benarkah pahlawan tanpa tanda jasa ini melakukan tindak pidana?. Sulit menerimanya, namun pada kenyataan nya itu terjadi dan nyata dialaminya saat ini. 
 
 
Status tersangka yang disematkan kepada Supriani, dikarenakan dirinya diduga menganiaya siswanya. Namun sekali lagi, benarkah Ibu guru itu melakukan penganiayaan ?. Dibutuhkan pembuktian yang mendalam untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut. 
 
 
Namun sebelum bicara tentang pembuktian, pertanyaan nya kita adalah apakah ada prosedur internal dunia pendidikan Indonesia?. Jika ada, berlakukah hal tersebut pada Ibu Guru Supriani yang saat ini menjadi tersangka di Konawe Selatan ?. Pertanyaan ini harus dapat dijawab untuk melihat kualitas sistem pendidikan kita saat ini dalam melindungi para guru. 
 
 
Nining Suganti, S.H., yang merupakan calon advokat menyayangkan kejadian yang menimpa Supriani. Menurutnya profesi guru harus punya sistem sidang kode etik seperti sistem yang ada pada profesi advokat. “Jangan langsung proses pidana donk, kan itu bisa  membuat guru-guru jadi tak berani mengajar maksimal karena pidana menanti”, tutur Ibu Guru ini. 
 
 
Nining yang juga seorang guru menerangkan bahwa Kita butuh guru yang mampu berimprovisasi dalam mengajar. Menurutnya lagi, improvisasi penting karena tiap siswa itu tidak sama. “Sistem sidang kode etik inilah yang harus di kedepankan jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh para guru-guru”, tandas nya. 
 
“Kan ceritanya merdeka belajar, berarti ada ruang boleh mengatur cara mengajar sesuai keadaan para guru-guru dan siswa”, tegasnya. Nining yang juga seorang guru menceritakan pengalaman nya dalam menghadapi berbagai kondisi siswa. ” Guru tidak pernah bisa memilih seperti apa murid yang dihadapinya, bagaimana pun kondisi siswa, harus diajar oleh sang guru”. “Itulah hebatnya guru”, tegasnya tersenyum. 
 
 
Menurut Nining, jika ruang peradilan kode etik ada pada profesi guru, maka Supriani tidak langsung menghadapi proses pidana. Jika tahap itu ada, mungkin para guru akan lebih berani mengeksplore pengetahuannya untuk mencapai tujuan pengajarannya. Dan hal ini penting, dalam kaitannya untuk mencerdaskan generasi bangsa. (yig)
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top