LBH BONUM COMMUNAE, “Banyak Kemudahan Untuk UMKM Paska UUCK”
Pancur Batu, 14 Maret 2024
Jika mendengar kata Omnibuslaw, pada umumnya orang akan berfikir tentang ketenagakerjaan. Hal ini wajar sebab ketika isu penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sedang panas panas nya, buruh marak mendominasi penolakannya.
Baca : Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Jalan di Depan Kantor Walkot Medan Ditutup (detik.com)
Di Sumatera Utara sendiri, penolakan tersebut terjadi di beberapa Kota. Dalam catatan gerakanmerdeka.com sendiri, kota-kota tersebut adalah Medan, Siantar dan juga Kabupaten Asahan. Buruh menjadi elemen yang mendominasi aksi penolakan tersebut bersama dengan elemen mahasiswa.
Akan tetapi jika ditilik lebih dalam, maka kita akan menemukan fakta bahwa UUCK tidak hanya tentang ketenagakerjaan. UUCK juga ternyata juga menyangkut hal lainnya seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ada juga aturan tentang sektor tani, kesehatan dan sebagainya yang turut diatur didalam UUCK tersebut.
Baru-baru ini, Lembaga Bantuan Hukum dan Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae telah melaksanakan penelitian terkait UUCK tersebut. Mereka yang juga disebut LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, turut juga meneliti tentang UMKM.
Hasilnya cukup menakjubkan, dimana ternyata banyak ditemukan kemudahan-kemudahan pada sektor UMKM. LBH ini mengurai pasal demi pasal yang dihapus, dirubah dan ditambah didalam UUCK, sehingga menghasilkan pengetahuan yang mendetail terkait perubahan aturan apa yang ada pada sektor UMKM tersebut.
Para Pelaku UMKM menyambut baik hal tersebut, terutama Usaha Warung Kopi Ponten Seratus yang selama ini berkonsultasi dengan LBH Bonum Communae ini. “Saya jadi lebih ringan dalam membaca aturan UMKM tersebut lewat hasil penelitian Bonum Communae”, tutur Joana pemilik Cafe Ponten Seratus.
Baca Juga : Melirik Gerak UMKM di Medan, Dari Geliat Cafe Ponten Seratus (gerakanmerdeka.com)
Menurut Joana, dari hasil penelitian yang dibacanya, dia menemukan banyaknya kemudahan bagi usahanya didalam UUCK. “Saya baru mengetahui kalau kami bisa juga ikut dalam pengadaan kebutuhan pemerintahan”, ungkapnya.
Kafe Ponten Seratus sendiri, selama ini mulai sejak pendiriannya dari awal, selalu berkonsultasi dengan LBH Bonum Communae. “Kami dibantu mulai dari pendirian badan hukum nya hingga beroperasi”, tambah Joana.
Saat ini Cafe Ponten Seratus sedang berkonsultasi dengan LBH Bonum Communae terkait pembuatan hak paten logo cafe tersebut. “Kami sedang mempersiapkan penelitian terkait dengan aturan tentang Paten di dalam UUCK”, info Siska. Dia adalah Ketua LBH Bonum Communae saat ini.
Baca Juga : Posko Orange: “Pemerintah Harus Latih SP/SB Membangun UMKM” (buruhmerdeka.com)
Siska Farisna, S.H., yang merupakan Ketua LBH tersebut menerangkan bahwa banyak pelaku UMKM yang tidak paham perubahan yang terjadi didalam UUCK terkait aturan UMKM. Hal tersebut menjadi alasan LBH yang di pimpinnya melakukan penelitian terkait aturan UMKM dalam UUCK. “Kami berharap dengan hasil penelitian ini para pelaku UMKM dapat lebih maju lagi usahanya”, tutur Siska.
Ada beberapa UMKM yang selama ini sering berkonsultasi dengan LBH pimpinan Siska Farisna ini. Salah satunya Seblak Prasmanan milik serikat-serikat pekerja di Kabupaten Asahan. Kalau UMKM Seblak Prasmanan, itu binaan cabang kami yang ada di Asahan, info Siska.
Rencananya, hasil penelitian ini akan ditindak lanjuti dengan membagikannya kepada UMKM yang ada disekitar kantor LBH, dan juga ke pelaku UMKM lainnya yang bisa dijangkau. Selanjutnya nanti akan dilakukan program penyuluhan terhadap pelaku UMKM terkait isi dari penelitian yang telah dilakukan. (yig)