Melirik Gerak UMKM di Medan, Dari Geliat Cafe Ponten Seratus
Pojok UMKM Sumatera Utara
Medan, 1 Desember 2024
Paska disahkannya Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) oleh DPR-RI, UMKM bak tumbuhan kering di padang pasir yang mendapatkan limpahan air. Sebelumnya, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terlihat berjalan dengan tanpa adanya sentuhan profesionalisme didalamnya.
Lihat : Kemudahan untuk UMKM dengan UU Cipta Kerja | Indonesia Baik
Namun dengan terbitnya UUCK, kini jalan menuju gerak yang profesional semakin terbuka bagi para pelaku UMKM. Saat ini, UMKM sudah dapat bersaing dengan pengusaha kelas atas, dengan adanya pengaturan bentuk perseroan bagi UMKM. Dengan bentuknya yang sudah dapat menjadi perseroan (PT), UMKM sudah dapat ikut menawarkan jasanya dalam pengadaan keperluan pemerintahan dan swasta.
Untuk pengadaan keperluan seperti makanan dan minuman pada kantor-kantor pemerintahan, sudah sepantasnya diserahkan kepada pelaku UMKM. Hal ini tentunya selain karena hal tersebut memang dapat dipenuhi oleh pelaku UMKM, juga untuk menjamin keberlangsungan UMKM tersebut.
Baca : Kini, Produk UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | Smesco Indonesia
Selain itu perusahaan perusahaan swasta juga memungkinkan didorong untuk memberi kesempatan kepada perseroan UMKM untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman perusahaan tersebut. Hal ini disebut dengan bentuk pola kerja sama kemitraan. Diketahui, perusahaan swasta juga punya agenda agenda rapat maupun pertemuan yang membutuhkan makanan dan minuman pada acara tersebut. Dengan alasan kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility), hal ini memungkinkan dilakukan oleh perusahaan swasta.
Baca Juga : Macam-Macam Pola Kemitraan dengan UMKM (hukumonline.com)
Dengan diserahkannya kebutuhan makanan dan minuman tersebut kepada pelaku UMKM, maka hal ini pasti membangkitkan ekonomi masyarakat kelas menengah kebawah. Terkait kemampuan dalam memenuhi kebutuhan makanan dan minuman tersebut, pelaku UMKM dapat diadu dengan usaha yang berskala besar.
Lihat saja Cafe Ponten Seratus yang beralamat di Jalan Matahari Raya No. 22, Helvetia. Cafe tersebut menyediakan makanan dan minuman yang tidak kalah baiknya dengan usaha makanan dan minuman yang berskala besar.
Menurut Dedy yang merupakan salah satu pengunjung di Cafe Ponten Seratus, kopi yang disajikan disana tidak hanya memiliki rasa yang mantap. “Kalau dulu, orang mengenal kopi itu berkemampuan membuat mata melek, namun saat ini susah menemukan kopi yang seperti itu”. Dedy menuturkan hal tersebut kepada Jurnalis gerakanmerdeka.com pada Senin 1 Januari 2024. Dia menambahkan, “Disana, mereka mampu menyajikan Kopi yang dapat membuat mata tetap melek dan menjaga konsentrasi tetap Ok”.
Jika diperhatikan, kualitas hasil pertanian saat ini umumnya tidak sama dibandingkan dengan kualitas hasil pertanian dimasa dahulu. Begitupun dengan makanan saat ini, kalau dahulu ramai dengan rempah-rempah, maka saat ini dipenuhi dengan penyedap rasa. Sehingga tak jarang setelah selesai makan, yang datang justru rasa ngantuk.
Tentunya kondisi tersebut akan menurunkan kualitas kerja ketika ditengah jam kerja timbul rasa ngantuk pada pekerja. Oleh karenanya jika Cafe Ponten Seratus memiliki kopi yang dapat menjaga mata tetap melek dan konsentrasi, dia patut jadi rujukan pendamping makan siang.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa UMKM tidak kalah kualitas dan kemampuannya dibandingkan usaha yang berskala besar. Sebut saja Starbucks, yang pastinya memiliki nama besar karena kualitas dan tehnik marketing yang profesional. Dengan kemampuan yang dimiliki sebagaimana uraian diatas, jelas Cafe Ponten Seratus akan mampu bersaing ketat dengan usaha sekala besar.
Lihat : https://www.instagram.com/reel/C08Ze3cxicr/?igshid=ZDBjMWI0ZjMxOQ==
Bagaimana dengan peran pemerintah terhadap pelaku UMKM seperti Cafe Ponten Seratus ini ? apakah dibiarkan bertarung sendiri ?. Jika pemerintah berorientasikan membangkitkan ekonomi kecil, maka Cafe Ponten Seratus harus jadi sasaran pembinaan. Pelatihan demi pelatihan harus dilakukan oleh pemerintah selain pemberian bantuan peralatan menuju kualitas yang lebih baik. Pemerintah harus melakukan peran tersebut agar pelaku UMKM seperti Cafe Ponten Seratus dapat bersaing dengan usaha sekala besar.
Baca Juga : Program Pembiayaan UMKM dari Pemerintah dalam UU Cipta Kerja (hukumonline.com)
Hal yang perlu diingat juga dari Cafe Ponten Seratus adalah, tingginya penyerapan tenaga kerja di cafe tersebut. Saat ini sudah belasan tenaga kerja yang diserap untuk dipekerjakan oleh Cafe Ponten Seratus. Cukup menarik bukan ? bagaimana Bapak Kepala Dinas Koperasi Umkm Kota Medan ? ditunggu pembinaannya terhadap Cafe Ponten Seratus.