Diskusi, “Peran Masyarakat Tumbuhkan Public Trust Kejaksaan”
Medan, 29 Mei 2024
Universitas Santo Thomas Medan, sukses menggelar acara Diskusi Publik bertajuk, Peran Masyarakat Tumbuhkan Public Trust Kejaksaan. Kampus yang memiliki lapangan bernama Lapangan Reformasi ini, melaksanakan diskusi tersebut dengan Anggota Komisi Kejaksaan RI.
Hadir dalam acara tersebut dari Komisi Kejaksaan RI adalah Bapak Dr. Heffinur. Beliau menjabat sebagai anggota Komisi Kejaksaan RI untuk periode masa jabatan 2024-2028.
Sebelum dilaksanakannya Diskusi Publik tersebut, acara didahului dengan penandatanganan MOU. antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Santo Thomas Medan. MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang pendidikan hukum dan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Bapak Dr. Heffinur dalam sambutannya.
Dalam sambutannya, Prof. Maidin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Beliau adalah Retor dari Universitas St Thomas Medan. Profesor Ilmu Hukum tersebut menyatakan tentang perlunya peran eksternal untuk menjaga kualitas Kejaksaan RI. Hal inilah yang mendasari sehingga Unika St Thomas sangat antusias dalam acara serta penandatanganan MOU tersebut.
Lihat : [LIVE] DISKUSI PUBLIK “PERAN SERTA MASYARAKAT TUMBUHKAN PUBLIC TRUST KEJAKSAAN” (youtube.com)
Ditempat terpisah, Hendra Susanto menyambut baik acara yang digelar pada tanggal 28 Mei 2024 tersebut. Aktivis Buruh Kabupaten Langkat tersebut menyatakan masyarakatlah yang paling mengetahui kualitas Kejaksaan. “Kami sebagai komunitas masyarakat dalam bentuk serikat pekerja, juga terkadang memiliki anggota yang berhadapan dengan hukum”, tutur Hendra. Oleh karenanya menurut Hendra, Universitas Santo Thomas hendaknya dapat berjaringan dengan ormas yang ada di masyarakat terkait MOU tersebut.
Baca Juga : Hendra Susanto, S.H., Bakal Calon Bupati Langkat Dari Buruh (gerakanmerdeka.com)
Hendra menuturkan bahwa perlu ada tempat pengaduan masyarakat yang tidak langsung ke Aparat Penegak Hukum. Hal ini menurutnya perlu dilakukan karena masyarakat masih lebih banyak yang enggan melaporkan apa yang dialaminya. “Makanya, Universitas Santo Thomas harus melebarkan jaringnya hingga ke komunitas masyarakat sipil di derah”. “Dari kami yang dipelosok lo, banyak informasi tentang hal-hal yang ingin diperoleh guna menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan”. Hendra juga menambahkan, Universitas Santo Thomas harus berani menjadi media pengaduan masyarakat terkait kinerja Kejaksaan. (yig)