San Menduga Ada Pelanggaran HAM Dipemeriksaan Bupati Langkat


Penangkapan Bupati Langkat Oleh KPK Penangkapan Bupati Langkat Oleh KPK

Stabat, 4 Juli 2026

Langkat Gempar, pasalnya tersiar kabar pada Kamis 2 Juli 2026 Bupati Langkat ditangkap oleh Penyidik KPK. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) awalnya menangkap S yang sedang dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Ia ditangkap setelah menerima uang dari Y disalah satu kafe di Kota Medan.

Baca : Kronologi OTT Bupati Langkat, Uang Rp 100 Juta Ditemukan di Jok Mobil

Dari informasi media online lain diketahui Bupati Langkat di tangkap di rumahnya yang berada di Kota Medan. Dimana sebelumnya beliau dikabarkan sedang mengikuti Acara Asaosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun pada saat penangkapan terjadi beliau tidak sedang di lokasi acara Apkasi tersebut.

Terkait penangkapan Bupati Langkat ini, gerakanmerdeka.com mewawancarai salah satu Advokat di Langkat yang bernama Hendra Susanto SH. Saat diwawancarai, Hendra menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidikan yang dilaksanaka KPK . “Saya kecewa dengan penyidikan yang dilaksanakan KPK sebagaimana pemberitaan yang saya baca di detiknews”, tutur nya. Lanjutnya, “Dipemberitaan detiknews saya baca disebutkan beliau turun dari ruang pemeriksaan KPK pukul 01.28 WIB ditanggal 4 Juli 2026”. 

Baca Juga :  https://news.detik.com/berita/d-8559168/bupati-langkat-bantah-ada-yang-beri-info-soal-ott-kpk.

Hendra yang akrab disapa San mengatakan tentang tujuan lain dari penangkapan bagi kepentingan penyidikan. “Terhadap seseorang yang ditangkap, dan dibawa ke ruang pemeriksaan, logikanya yang ditangkap itu mau diperiksa atau dimintai keterangan, info San. “Jadi kalau selesai nya sudah hingga pukul 01.28 WIB, apakah KPK yakin keterangan yang diperolehnya adalah yang sebenarnya ?” tambah San. Menurut San dengan usia Bupati Langkat saat ini 60 tahun, tentunya pukul 22.00 Wib adalah jam tidur, apalagi pukul 01.28 WIB. “Sehingga, patut diduga kemampuan mengingat untuk menjawab pertanyaan yang ada sudah menurunlah”, tambahnya.

San mengatakan dirinya mendukung dan menghormati proses penyidikan apalagi dugaan tindak pidana korupsi. “Tapi agar keterangan yang didapat falid setidaknya di waktu yang tubuh masih segar dan tidak sedang butuh istirahatlah diambil keterangannya”, ucap San. Lanjutnya, “Sekalipun dia tidak dimintai keterangan diruang pemeriksaan tersebut, namun itu sudah jam istirahat untuk usia segitu lo”, lanjutnya. “Jadi dengan dibuatnya hingga pukul 01.28 WIB beliau belum istirahat, dugaan saya itu pelanggaran HAM terhadapnya”, tambahnya.

Hendra mengatakan jika beliau menunjuknya sebagai Penasehat Hukum, dia akan menggugat tindakan tersebut. “Ingat ya, ada azas hukum praduga tidak bersalah yang harus dihormati dalam penyidikan. Seseorang dapat dinyatakan bersalah jika sudah diputus oleh pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum tetap”, tegasnya. Lanjutnya, “jadi selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum bahwa beliau bersalah, beliau harus dianggap tidak bersalah”. “Maka jika saya Penasehat Hukumnya, tindakan tersebut akan saya gugat, bila perlu hingga ke KOMNAS HAM”, tandasnya.

Baca Juga : Belajar Singkat Prosedur Penangkapan Dari Mantan Kabareskrim

Ia mengatakan diatas segalanya adalah Hak Asasi Manusia, sebab itu (HAM) bukan pemberian manusia. “Hukum sudah mengatur tata cara pengenyampingan nya, sehingga jika dilanggar maka hal tersebut pelanggaran hukum”, ucap San. “Saya yakin KPK sudah sering kordinasi dengan pihak kesehatan. Coba cek lah apa menurut mereka masih tindakan yang sehat orang usia 60 tahun masih belum istirahat pukul 01.28 WIB”,  ucap San. “Jangan sampai KPK menyumbang penyakit atau memicu timbulnya penyakit kepada Bupati kami”, tutup San. (yig)

Hendra Susanto, S.H.
Hendra Susanto, S.H.
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top