LBH Bonum Communae Lakukan Penelitian Terkait Petani Di UUCK
Limapuluh, 17 Maret 2024
Hari ini 17 Maret 2024, LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae menyerahkan hasil penelitiannya terkait dengan petani yang ada didalam UUCK. Hasil penelitian ini diserahkan kepada Kelompok Tani Tanjung Bunga (KTTB) yang berdomisili di Kecamatan Limapuluh, Batubara.
KTTB ini beberapa kali konsultasi dengan LBH Bonum Communae terkait perjuangan mereka atas tanahnya yang diduga dikuasai perkebunan. Dan hingga kini KTTB ini memang masih terus berjuang untuk pengembalian tanahnya tersebut.
Diskusi Februari 2024 terkait permasalahan KTTB, anggota KTTB ada yang bertanya terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang disingkat UUCK) Pertanyaan nya adalah, “apakah ada kaitan UUCK dengan petani ?” tanya Neneng, anggota kelompok tani tersebut.
Neneng sendiri adalah salah satu anggota KTTB yang paling aktif. Dirinya adalah anak dari anggota KTTB yang dahulunya tanahnya diduga diambil oleh perusahaan perkebunan. Dia juga merupakan anggota dari salah satu partai peserta pemilu 2024.
Kepada Neneng dan peserta diskusi, disampaikan bahwa ada aturan yang terkait dengan petani yang terdampak atas terbitnya UUCK. Aturan tersebut salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan juga aturan aturan lainnya yang juga terdampak dari terbitnya UUCK oleh LBH Bonum Communae. Dan pada diskusi itu juga LBH Bonum Communae berjanji akan melakukan penelitian terkait dampak UUCK terhadap aturan tersebut.
Dalam diskusi Minggu 17 Maret 2024, hasil penelitian yang telah dilakukan LBH Bonum Communae diserahkan kepada KTTB. Neneng sebagai perwakilan KTTB ditunjuk mewakili KTTB untuk menerima hasil penelitian tersebut. Neneng ditunjuk menerima hasil penelitian tersebut karena dianggap yang paling tepat untuk terlebih dahulu membaca hasil penelitian tersebut.
Menurut Neneng, dia akan pelajari dan meminta agar selanjutnya ada sosialisasi terhadap seluruh anggota terkait penelitian ini. “Kalau boleh LBH sosialisasilah hasil penelitian ini, biar semua tau”, tutur Neneng kepada Siska Farisna Ketua LBH Bonum Communae.
Dalam pertemuan tersebut Siska berjanji akan menjadwalkan sosialisasi terkait hasil penelitian tersebut kepada KTTB. “Saya akan sampaikan dalam rapat kami tentang permintaan sosialisasi ini, mudah-mudahan dapat segera dilakukan”. Hal ini disampaikan langsung kepada Neneng oleh Siska.
Menurut Neneng sulit membaca UUCK, sebab sepengetahuannya saat mencari di google, jumlah lembarannya sangat banyak. “Ribet kami petani ini baca yang begini, yang ada malas karena banyak kali”, tutup Neneng.
Sepertinya pemerintah harus mau membuat dampak terbitnya UUCK terhadap tiap tiap aturan secara terpisah. Ini mungkin tepat dilakukan dalam menjawab masalah masyarakat menengah kebawah atas banyaknya lembaran UUCK.
Menurut Siska, sejak 2023 lembaganya sudah mulai melakukan banyak penelitian. Penelitian yang dilakukannya pun semuanya yang berhubungan langsung dengan masyarakat golongan pendidikan bawah khususnya buruh. Diantaranya adalah penelitian terhadap beberapa aturan yang terdampak dari terbitnya UUCK.
Dia juga menyatakan bahwa lembaganya terus berusaha membuat penelitian yang hasilnya disajikan dengan sederhana. “Kadang masyarakat kesusahan memahami suatu hasil penelitian yang memenuhi standard sebuah penelitian baku”, kata Siska. Tambahnya, ” Jadi dari situ kami memutuskan untuk menyajikan hasil penelitian yang ringan dan sederhana untuk basis dampingan kami”.
Dari pantauan gerakanmerdeka.com, klien dari LBH Bonum Communae pada umumnya buruh dan petani. Mayoritas yang selama ini diadvokasi atau diberi bantuan hukum adalah buruh dengan latar belakang pendidikan tertinggi adalah SMU. “Tapi jangan salah, Klien kami juga banyak yang hanya tamat SD dan SMP lo”, tutur Siska tersenyum. “Jadi kami memang harus memodifikasi hasil penelitian agar sesederhana mungkin”, tutup Siska.
Penelitian terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani ini, penting bagi petani. “Melihat nama undang-undangnya saja sebenarnya sudah cukup menarik perhatian”, tutur Siska. Tambahnya, “Jadi sudah sangat tepat membuat penelitian dampak UUCK terhadap aturan ini untuk kepentingan petani, tutup Siska. (Uchu)