Apakah Menagih Utang di Medsos Termasuk Pencemaran Nama Baik?


Karikatur Peran ITE Karikatur Peran ITE

Medan, 9 Januari 2024

Utang harus dilunasi. Tetapi, bagaimana bila yang ditagih tidak kunjung mau bayar utangnya?. Bolehkah menagih dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram Story atau Media Sosial Lain?. Hal itu menjadi pertanyaan pembaca sobat Gemer.

Berikut bunyi InstaStory:
“Jangan nentang aku
Aku orangnya semakin ditentang, semakin semangat. Jangan minta disabarin terus. Uangku Rp 34 juta itu nggak sedikit. Tapi kalau mau kamu diproses, oke kita turutin.

Kenyang sudah aku makan janjimu!”

Persoalan utang piutang merupakan ranah hukum perdata. Jika orang yang berutang tidak membayar utangnya sesuai dengan perjanjian dengan si pemberi utang, maka bisa di bilang ingkar janji. Dan oleh karenanya, pemberi utang dapat menuntut ganti rugi.

Banyak cara yang dilakukan oleh pemberi utang untuk menagih utangnya. Misalnya saat ini yang cukup sering dilakukan adalah menagih melalui media sosial. Lantas apakah hal tersebut dapat berpotensi  pemberi utang dapat dikatakan melakukan pencemaran nama baik ?

simak penjelasannya 

Pencemaran nama baik dalam KUHP baru dinyatakan dalam Pasal 433 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp 4,5 juta.

Karena dilakukan dalam ranah elektronik melalui media sosial maka secara lex specialis akan berkaitan dengan UU ITE, yang mana pencemaran nama baik dalam UU ITE No 11/2008 jo UU No.19/2016 dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menagih utang dengan cara memposting dan memviralkan di media sosial hingga banyak orang yang mengetahui, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 selama konten yang diposting tersebut merupakan sebuah kenyataan/fakta.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama UU ITE, dapat disimpulkan bahwa menagih utang dengan cara memposting dan memviralkan di media sosial hingga banyak orang yang mengetahui, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 selama konten yang diposting tersebut merupakan sebuah kenyataan/fakta. Namun, apabila muatan konten tersebut mengandung unsur penghinaan yang berupa makian, ejekan ataupun kata-kata kasar, pelaku dapat dijerat dengan pasal Penghinaan Ringan berdasarkan KUHP pasal 315.

Akan tetapi terdapat tambahan Pasal Baru pada UU ITE terbaru No 1 Tahun 2024 di mana dalam pasal 27A dinyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dalam bentuk informasi/dokumen elektronik melalui sistem elektronik merupakan suatu pelanggaran.

Selain adanya potensi pidana pelanggaran UU ITE dan KUHP, sebaiknya pihak pemberi utang juga tidak melakukan penagihan di media sosial karena apabila orang yang berutang merasa nama baiknya tercemar, hal tesebut dapat menyebabkan perjanjian utang piutang tersebut menjadi batal demi hukum sehingga perjanjian dianggap tidak pernah terjadi dan orang yang berhutang tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utangnya.

#razz

Karikatur Hutang
Karikatur Hutang
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top