Indonesia Melanggar HAM, Jika Tidak Memfasilitasi Pendidikan


Pemaparan Materi HAM Pelatihan Paralegal Pemaparan Materi HAM Pelatihan Paralegal

Medan, 29 September 2024

Hari kedua Pelatihan Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, diwarnai dengan diskusi ketat terkait Hak Asasi Manusia. Materi Hak Asasi Manusia tersebut dibawakan oleh A.D.Handoko, S.H.,M.H., terkhusus tentang Konvenan Ecosoc. Konvenan Ecosoc tersebut merupakan singkatan dari Economic, Social And Cultural Rights. Salah satu hak didalamnya adalah terkait tentang hak atas pendidikan bagi masyarakat.

Baca : LBH & PHAM Indonesia Bonum Comunae Gelar Pelatihan Paralegal (gerakanmerdeka.com)

Pemateri yang merupakan Candidat Doktor dari Universitas Sumatera Utara ini dengan gamblang mengurai tentang Konvenan Ecosoc tersebut. “Melalui Undang-Undang No.  11 Tahun 2005 Indonesia telah meratifikasi Konvenan Ecosoc”, tuturnya kepada peserta pelatihan. Sontak statement tersebut mengundang banyak tanya dari peserta pelatihan mengenai fakta yang ada disekitar mereka.

Baca Juga : UU No. 11 Tahun 2005 (bpk.go.id)

Zahara menanyakan, “apakah dengan tidak maksimalnya pelayanan pendidikan maka negara dapat dikatakan melanggar HAM?”. A.D. Handoko dengan tegas mengatakan bahwa silahkan memproses sesuai mekanisme yang ada jika dugaan tersebut ada pada peserta. Zahara mengatakan bahwa pendidikan adalah point penting jika hendak meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Jika ada kesempatan untuk menuntutkan negara atas pelayanan pendidikan, hal ini harus ditempuh demi kesejahteraan”, tutup Zahara.

Pada kesempatan lain di hari kedua pelatihan Paralegal tersebut, peserta pelatihan juga mendapatkan materi tentang Demokrasi. Dalam diskusi tersebut ditekankan tentang azas berdemokrasi yang wajib diterapkan disetiap sisi kehidupan bernegara. Mira menuturkan bahwa sangat memungkinkan juga menempuh loby dengan pemangku kebijakan terkait pelayanan pendidikan. “Jika setelah loby tak juga ada perubahan, bisalah dipikirkan menggugat negara terkait buruknya pelayanan pendidikan”, lanjutnya.

Baca Juga : Jika Presiden Salah Menganalisa Maka Salah Pula Kebijakannya | Buruh Merdeka

Pelatihan Paralegal tersebut masih akan berlangsung hingga esok hari dengan materi-materi lanjutan dan beberapa pemateri lain. Siska Farisna menuturkan bahwa pelatihan ini akan diupayakan jadi agenda rutin guna menambah paralegal di lembaganya. Siska adalah Ketua LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae yang menyelenggarakan pelatihan Paralegal tersebut. “Kita sudah berfikir buat pelatihan Paralegal di desa-desa dimana kami berada, itu akan meningkatkan pelayanan kami”, tambahnya. 

Peserta Pelaihan Paralegal yang dilaksanakan tiga hari ini diikuti oleh peserta dari berbagai kabupaten di Sumatera Utara. “Kami merekrut Paralegal dari kabupaten-kabupaten yang padat industri, sebab kami fokus di sektor ketenagakerjaan”, ungkap Zahara. Selain sebagai peserta, Zahara juga merupakan Ketua Panitia Pelatihan Paralegal tersebut. Dia juga mengatakan bahwa seluruh peserta pelatihan berasal dari buruh dan anak buruh di Sumatera Utara.

Lihat : BPHN TALKS #49 – Paralegal Justice Award 2024 (youtube.com) 

Pelatihan Paralegal ini akan ditutup pada hari Minggu 29 September 2024. Para peserta akan langsung kembali ke asal masing-masing untuk melakukan program aktualisasi. Program Aktualisasi adalah kelanjutan dari pelatihan paralegal tersebut. “Kami akan memberi tugas dan mengevaluasi peserta dalam program aktualisasi tersebut”, tutup Siska Farisna, S.H. (yig)

Peserta Pelatihan Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae
Peserta Pelatihan Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top