FGD ISPO Bagi Serikat Pekerja, “Kita Tuntut Hak Lewat ISPO”


Indonesian Sustainable Palm Oil Indonesian Sustainable Palm Oil

Serdang Bedagai, 20 Juli 2024

Di Semester II tahun 2024 ini, LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae kembali melakukan penelitian hukum. Penelitian yang merupakan bagian dari program Non Litigasinya ini, kali ini mengupas tentang regulasi ISPO. Menurut Siska Farisna, S.H., selaku Ketua dari LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, penelitian tentang ISPO ini penting bagi serikat pekerja dan pekerja. Hal ini disampaikannya dengan antusias saat diwawancarai oleh Jurnalis gerakanmerdeka.com.

Baca : ISPO: Definisi, Manfaat, dan Tujuan (mutucertification.com)

Siska menuturkan FGD yang dilaksanakan oleh lembaganya, bertujuan untuk melihat sejauh apa serikat pekerja ataupun pekerja mengetahui tentang regulasi ISPO. “Kami butuh sebuah kesimpulan tentang seperti apa pemahaman serikat pekerja maupun pekerja tentang regulasi ISPO ini. Hal tersebut kami butuhkan guna menjadi bahan kami dalam penelitian terkait ISPO tersebut”. Dalam keterangannya Siska menginformasikan bahwa lembaganya memiliki dugaan awal bahwa regulasi ISPO mampu menjadi salah satu solusi untuk memenuhi hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan perkebunan.

Dari FGD tersebut lembaga bantuan hukum yang berada di Deli Serdang ini mendapatkan sebuah kesimpulan tentang ISPO dalam pengalaman para peserta. Diketahui ternyata regulasi ISPO tidak diketahui oleh para peserta. Para peserta hanya mengetahui tentang ISPO saat di browsing sendiri melalui selular masing-masing saat menjadi peserta. Peserta berpendapat bahwa seharusnya dilibatkan dengan maksimal dirinya dalam proses sertifikasi ISPO agar hasil audit menjadi maksimal. Pun ditegaskan peserta sejak awal regulasi diterbitkan seharusnya diinformasikan kepada serikat pekerja atau pekerja.

Dalam acara tersebut seorang pimpinan serikat pekerja yang hadir sebagai peserta FGD menyampaikan pendapatnya terkait ISPO tersebut. “Serikat kami akan manfaatkan regulasi ISPO ini sebagai salah satu media dalam memenuhi hak anggota dan pekerja. Saya yakin ini cukup efektif, sepanjang lembaga sertifikasi komit menegakkan regulasi ISPO”. Diketahui dalam FGD tersebut ada aturan dimana perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memenuhi aturan tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga : Buruh Kebun ? Yuk Kenali Indonesian Sustainablility Palm Oil (gerakanmerdeka.com)

FGD yang dilaksanakan di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, ditutup pada pukul 21.00 Wib. Acara yang dilaksanakan oleh LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, direncanakan akan ditindak lanjuti lagi dengan sosialisasi hasil penelitian. “Kami akan sosialisasikan hasil penelitian ini kepada seluruh peserta setelah selesai nanti”, tutup Siska. (yig)

FGD ISPO Di Serdang Bedagai
FGD ISPO Di Serdang Bedagai
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top