Din. Perumahan Kawasan Permukiman & Penataan Ruang Hati-Hati

Jangan Sembarangan Terbitkan PBG Pabrik Batching Tanjung Selamat
Izhar Kamil Daulay, Sekretaris Posko Orange Partai Buruh Sumatera Utara & Caleg DPRD Kota Medan
Medan, 12 Juli 2023, gerakanmerdeka.com
Permasalahan penolakan warga atas berdirinya Pabrik Batching Plan/ Semen di Tanjung Selamat, memasuki babak baru. Kali ini Walikota melalui Wakil Walikota menyampaikan pendapatnya terkait bangunan yang tidak sesuai ketentuan kawasan. Dinyatakan bahwa permohonan PBG yang tidak sesuai ketentuan kawasan, akan ditolak.
Bahwasanya hal tersebut disampaikannya dalam Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7).
Baca : BERITA | Pemko Medan akan Tolak Pengajuan PBG Dengan Fungsi yang Tidak Sesuai Ketentuan Kawasan
Selanjutnya menanggapi hal tersebut, Sekrertaris Posko Orange Partai Buruh Sumatera Utara angkat bicara. “Hati Hati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Penataan Ruang, jangan sembarangan terkait permohonan PBG”, tuturnya. Diterangkannya, saat ini Posko Orange sedang fokus pada keluhan warga sekitar bangunan pabrik di Tanjung Selamat. “Kami mengikuti analisa warga yang menolak tersebut terkait ketidak sesuaian bangunan dengan Perda Tata Ruang Medan”. Tambahnya, “Medan punya Perda Tata Ruang tahun 2022, dan disebutkan bahwa Tanjung Selamat bukan kawasan industri”. “Jadi kami ingatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Penataan Ruang, jangan sembarangan terkait permohonan PBG pabrik tersebut”.
Intinya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Penataan Ruang diminta berhati hati dalam penerbitan PBG pabrik di Tanjung Selamat. “Kami tidak ingin medan macat gara gara demo warga yang tak perlu, sudah jangan main main, ini jaman reformasi, masyarakat terbiasa demo”. Izhar juga menyampaikan, “Kami minta Walikota tegaslah, kalau Wakil sudah bicara atas nama Walikota, laksanakan”. Tambahnya, “Walikota harus pantau itu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Penataan Ruang Kota Medan. “Ingat Walikota kan sudah janji menolak permohonan PBG yang tidak sesuai fungsi”, tambahnya.
Baca Juga: Dihadapan DPRD, Pemko Medan Janji Tolak Pengajuan PBG yang Tidak Sesuai Fungsi – HARIAN MISTAR
Dalam situasi ini, memang jangan sampai terjadi kebijakan yang tumpang tindih di pihak pemerintah sendiri. Untuk itu berdasarkan Pasal 79 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, warga harus memantau, sebab itu hak masyarakat. “Jadi terhadap warga yang menolak saya sampaikan, pantau pelaksanaan Perda RTRW, laporkan terus dengan cara yang pas”. Tambahnya, “kalau saya lihat Pasal 79, tidak harus warga yang berada di sekitar pabrik dapat memantau dan menolak, diluar itu juga bisa”. “Ini jaman reformasi, sampaikan saja, toh walikota dari partai yang nama partainya ada kata demokrasinya”, tutur Izhar. “Kalau Partai kami, Partai Buruh, menyampaikan pendapat selalu dengan demonstrasi, boleh juga dipikirkan cara itu oleh warga”, tutup Izhar.
Baca Juga : Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR (kompas.com)
Catatan gerakanmerdeka.com, Posko Orange sudah menyurati Walikota Medan terkait masalah penolakan warga atas pabrik. Tidak hanya itu, Gereja GBI dan Gereja GBKP dan organisasi Wanita Katolik Republik Indonesia juga sudah menyurati walikota terkait hal ini (Jane)