Perusahaan Tak Boleh Sembarangan PHK, Bisa Batal Demi Hukum


Karikatur Lawan PHK dan Upah Murah Karikatur Lawan PHK dan Upah Murah

POJOK BURUH BELAJAR

Asuhan LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae

 

Medan, 16 Juni 2024

Sering sekali perusahaan terlihat dengan gampangnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya. Seolah-olah dalam sebuah hubungan kerja, pekerja sama sekali tidak punya kekuatan apa-apa dan perlindungan apa-apa. Padahal di Indonesia yang merupakan negara hukum ini, aturan ketenagakerjaan tersusun dengan begitu rapinya untuk semua hubungan kerja. Dan didalam aturan hukum tersebut, diatur larangan-larangan bagi perusahaan yang hendak melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Baca : Makna Indonesia sebagai Negara Hukum dan Penggolongannya | kumparan.com

Larangan tersebut dapat dilihat didalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Larangan-larangan tersebut terdiri dari beberapa larangan yang ditegaskan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Sanksi nya pun diatur dengan tegas, dimana jika PHK dilakukan dengan alasan yang dilarang, maka PHK tersebut batal demi hukum.

Alasan PHK yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut :.

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-meneruls;.
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan gamanya;.
  4. Menikah;.
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
  7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;.
  8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;.
  9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;.
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Baca Juga : Mengadukan Upah Yang Diduga Dibawah UMK, Buruh Malah Di PHK (buruhmerdeka.com)

Pada Pasal 153 ayat (2) nya, disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Baca Juga : Karena Menuntut Hak Normatifnya, Ibu Ibu Pekerja PCAS di PHK (gerakanmerdeka.com)

Bahwa dengan mengacu kepada Pasal 153 ayat (2) diatas, maka jelas batal demi hukum PHK karena alasan yang disebutkan diatas. Dan perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan tersebut diatas diwajibkan mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK tersebut. “Namun jangan lupa ya, buruh harus memperjuangkan penegakan aturan ini, dan harus terus kompak dalam berjuang agar aturan ini dapat ditegakkan”, tutup Meliana, S.H., Ketua LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae Cabang Asahan. (Popay)

LBH Bonum Communae
LBH Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top