Semua Sama Dimuka Hukum. Cek Pada Hubungan Buruh & Pengusaha
Pengusaha dan Buruh
Medan, 26 Februari 2026
Ada sebuah asas hukum yang disebut equality before the law. Ia mengandung makna tentang semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Makna tersebut sudah cukup jelas dan terang tanpa harus menjelaskan kembali tentang bagaimana posisi pengusaha dan buruh dimata hukum. Artinya, jika buruh maupun pengusaha melanggar hukum, maka masing-masing wajib melaksanakan perintah hukum sebagai akibat dari pelanggarannya.
Baca : Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
Hubungan Antara Pengusaha dan Buruh didalam undang-undang ketenagakerjaan telah ditegaskan adalah hubungan kemitraan. Artinya, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. Juga dapat diartikan tidak ada yang menjadi tuan dan tidak ada yang berposisi sebagai hamba. Kedua posisi tersebut (buruh dan pengusaha), dimata hukum sama kuatnya dan sama lemahnya.
Bagi siapapun yang melanggar hukum (baik pengusaha maupun buruh), wajib bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak berhenti disitu, penegak hukum pun wajib memproses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka (buruh atau pengusaha). Dan selanjutnya mereka pun wajib menjalani perintah hukum atas sanksi dari pelanggaran yang dilakukannya.
Dan oleh karena itu maka penegak hukum harus memperlakukannya sama jika salah satu melakukan pelanggaran hukum. Memperlakukan sama berarti, jika ada yang melanggar hukum, wajib dipaksa untuk melaksanakan sanksi yang telah diperintahkan hukum. Tidak boleh ada yang diberi kemudahan, tidak boleh ada yang mendapatkan penundaan akan pelaksanaan sanksinya. Intinya, baik buruh maupun pengusaha, wajib menaati aturan hukum yang ada termasuk proses dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Seperti halnya dengan apa yang dialami oleh Jayen. Ia security sebuah perusahaan perkebunan yang diadukan pengusaha karena menggunakan narkoba saat bekerja. Menurut Jayen, dirinya yang bekerja sebagai Security sudah tidak tahan lagi dengan dinginnya malam, sehingga harus mencari solusi untuk mengatasi dingin itu. Dia sudah menggunakan minuman jahe untuk mengusir dingin sebelum menggunakan jaket yang dia beli sendiri. Namun menurutnya, upaya tersebut tetap tidak mampu menghilangkan rasa dingin ditubuhnya ketika bertugas jaga malam.
Akhirnya dia menempuh jalan melawan hukum dengan mengkonsumsi minuman keras untuk melawan rasa dingin tersebut. Namun yang namanya melawan hukum harus siap untuk menjalani proses dan sanksi hukum. Dirinya dilapor oleh perusahaan kepada pihak berwajib dan langsung menjalani proses hukum serta berakhir dengan menjalani sanksi hukum. Hal tersebut jelas merupakan penerapan asas hukum yang disebut equality before the law.
Baca Juga : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6787041/ulah-buruh-nakal-curi-kabel-perusahaan-berakhir-di-penjara
Namun pelanggaran atas hukum ditempat lain dapat dilihat dilakukan juga oleh pengusaha. Akan tetapi bukan tentang penggunaan minuman keras, melainkan tentang penerapan bentuk perjanjian kerja. Perusahaan menerapkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam bentuk kontrak dan harian/lepas untuk pekerja penderes. Padahal, menderes karet pada perkebunan karet adalah bagian dari kerja produksi yang tidak boleh dibuat dalam bentuk PKWT.
Dinas Tenaga Kerja sudah menunjukkan sikapnya atas pembuatan PKWT pada pekerja penderes tersebut. Dalam suratnya disebutkan permohonan pencatatan PKWT perusahaan di tolak karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. Begitupun Pengawas Ketenagakerjaan yang telah melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan justru mengatakan PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT karena pekerjaan didalam PKWT tersebut bersifat tetap.
Namun perusahaan tidak bergeming dengan kedua surat tersebut. Perusahaan tetap melanjutkan PKWT tersebut dan malah menerbitkan surat tentang jadwal berakhirnya kontrak yang diterapkannya. DPRD pun sudah diinformasikan tentang kedua surat tersebut dalam pengaduan buruh, namun sudah dua bulan lebih tidak kunjung merespon surat para buruh. Ntah apa yang terjadi dengan pemangku kebijakan di negeri ini. Pelanggaran hukum yang dibuat perusahaan seolah-olah tidak dapat ditegakkan aturan hukum diatasnya seperti kasus Jayen.
Asas hukum equality before the law pun akhirnya dipertanyakan oleh kaum buruh. Mengapa Jayen menjalani proses hukum dan akhirnya sanksi hukum atas pelanggaran hukum yang dilakukannya. Dan mengapa pula ketika buruh melanggar hukum dengan membuat PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap tidak menjalani sanksi hukum.
Baca Juga : Ijin 28 Perusahaan Dicabut, Gimana Dengan Pihak Kehutanan ?
Negara melalui penyelenggaranya harus bertanggung jawab dalam penerapan hukum sebab negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada perlakukan berbeda didalam hukum diantara masyarakat dan perusahaan yang ada di Indonesia. Penyelenggara negara harus mempertanggung jawabkan hal ini sebab ini menyangkut prinsip negara yang merupakan negara hukum.
Sepanjang perlakukan terhadap pengusaha dan buruh dihadapan hukum terus berbeda, maka negara masih belum dapat dikatakan sebagai negara hukum. Dan oleh karenanya semua pihak harus bertanggung jawab termasuk warga negara ketika penyelenggara negara tidak dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Seluruh rakyat tanpa terkecuali harus mewujudkan persamaan dihadapan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, sebab Indonesia adalah negara hukum. (yig)








