PT GRJ DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BAYAR UPAH DIBAWAH UMK
PT GRJ DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BAYAR UPAH DIBAWAH UMK
Tim IT Posko Orange Partai Buruh, kembali menemukan permasalahan ketenagakerjaan melalui pemberitaan media online. Permasalahan ketenagakerjaan tersebut diduga terjadi di PT GOTONG ROYONG JAYA (Kabupaten Serdang Bedagai). “Kita juga temukan di Youtube selain juga di halaman google”, kata Subagio.
Posko Orange melakukan investigasi dengan mewawancarai pekerja di kebun mendaris. Dari wawancara tersebut, Tim Advokasi Posko Orange menemukan dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum.
“Pengawas Ketenagakerjaan harus turun, wawancarai dengan lengkap termasuk pekerja, analisa dengan objektif dengan melihat aturan hukum yang ada, lihat jelas jelas adanya dugaan membayar upah dibawah upah minimum” ungkap Subagio Koordinator Posko Orange Partai Buruh Sumatera Utara.
“Dimana Negara ini dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha ? Kenapa bisa lama sekali dugaan ini bisa terjadi ?
“Seharusnya Gubernur malu hal ini bisa terjadi, sebab yang dilanggar itu adalah SK GUBERNUR sendiri,” kata Subagio.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga benar tidak ada sesuatu hal yang dapat dilakukan tanpa hukum mendasarinya. Hal ini juga berlaku terhadap Upah Minimum Kabupaten, dimana dasar nya adalah SK Gubernur.
“Rakyat harus menentang kebijakan yang tak ada dari pemerintah atas kejadian ini. Rakyat jangan membiarkan ini terjadi begitu saja sekalipun tidak terdampak langsung terhadap diri sendiri. Ingat, kalau ini tidak ditentang, besok besok bisa kejadian sama anda” kata Subagio.
Subagio menambahkan, “Pemerintah bukan raja, ini negara Demokrasi, kalau salah harus di kritik, mereka pembantu kita, jangan takut. Protes saja lewat online juga bisa, adukan, ajak rakyat lain mengkritik kinerjanya, agar besok besok tidak dilakukan lagi.
Rakyat harus keluar dari bayang bayang orde Baru yang tidak boleh mengkritik pemerintah. Rakyat harus melawan sebab pemerintah itu dari kaos kaki sampai minyak rambutnya dibayar oleh kita. Ingat, gajinya dari pajak kita.” kata lelaki yang sehari hari dipanggil Giok ini.
Kami atas nama Posko Orange Partai Buruh akan mempertanyakan hal ini. “Gak bisa dibiarkan kinerja yang begini”, katanya.
“Mana ni DPRD dan DPR-RI, reses ngapain aja sih ? Apa gak ada biaya komunikasi dari negara ini hingga untuk searching google pun sulit dalam menemukan masalah rakyat ? Sekarang sudah maju, bukan hanya reses cara menemukan masalah di masyarakat, media online banyak, cerdas donk, jangan janji aja di kasi ke rakyat waktu kampanye, habis itu lamban selamban lambannya.
Rakyat jangan diam juga donk, tagih janjinya, enak aja habis janji langsung ingkar, macam lagu dangdut saja. ” Tegasnya
Pewarta mensercing di google, dan ternyata benar ditemukan analisa bahwa membayar upah dibawah upah minimum adalah tindak pidana. Jika ini benar, maka aparat penegak hukum harus bertindak.
*Semua Pengusaha Wajib Taat Hukum Dan Tak Ada Pengusaha Yg Kebal Hukum*
Redaksi (Izhar_Daulay)