PT. PCAS DIDUGA MEMBAYAR THR TIDAK SESUAI ATURAN HUKUM
PT. PCAS DIDUGA MEMBAYAR THR TIDAK SESUAI ATURAN HUKUM
Pada detik detik terakhir batas waktu pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, banyak sekali ditemui perusahaan perusahaan mulai membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerjanya.
Disatu sisi hal tersebut sesuai dengan aturan hukum, namun disisi lain menimbulkan kerugian bagi pekerja dalam hal waktu untuk memperoses laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai.
Hal ini terjadi pada karyawan PT PCAS yang berada di Kecamatan Bandar Kalipah Serdang Bedagai, sesuai rekaman video yang kami terima. THR yang diterima para karyawan tidak sampai 2 juta rupiah pada kondisi esoknya sudah hari sabtu, dimana otomatis ada 2 hari yang hilang untuk langsung melaporkan dugaan pelanggaran aturan hukum tersebut, yaitu sabtu dan minggu.
Jika laporan diajukan di hari Senin, karyawan tersebut harus berdoa agar belum ada pengaduan ke instansi terkait, atau pihak instansi terkait diharapkan masih serius bertugas dalam kondisi hari kerja terakhir sesuai program cuti bersama pemerintah, jatuh pada tanggal 19 April 2023.
Keputusan Presiden No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yang menjadi dasar ditetapkannya hari libur cuti bersama dimulai pada tanggal 19 April 2023 tersebut, pun menjadi permasalahan berikutnya yang harus dihadapi oleh pekerja.
Artinya, tinggal Senin dan Selasa lagi hari kerja yang dapat diharapkan agar kekurangan THR dapat dipenuhi sebelum lebaran. Namun dengan kondisi dimana, 7 hari kerja sebelum lebaran jatuh pada hari Jumat, dan cuti bersama berlangsung pada hari Rabu tanggal 19 April 2023, maka nyaris tinggal 2 hari kerja saja harapan akan pembayaran kekurangan THR tersebut dapat diproses dan berhasil.
Memungkinkan kah ? Tidak Mungkin jawab seorang pekerja PT PCAS yang tidak mau disebut namanya.
Partai Buruh Sumatera Utara melalui Posko Orange yang dipimpin oleh Subagio selaku kordinator, akan memanfaaatkan kedua hari tersebut (Senin dan Selasa) untuk “memaksa” Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan tindakan yang super cepat agar THR yang kurang dapat terpenuhi.
Mungkinkah ? Berat “terwujud” kata Subagio.
Bagi pekerja pekerja lain yang belum mendapatkan hak nya atas THR yang sesuai, dihimbau untuk segera melapor ke Posko Orange terdekat terkait permasalahan tersebut. Ingat, tidak ada kutipan biaya, laporkan agar ditindak lanjuti.
Ketidak patuhan aturan tentang THR ini oleh pengusaha, wujud nyata tidak dihargainya negara oleh pengusaha, sebab aturan THR wajib hukumnya berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pengangkangan atas aturan tersebut jelas sudah merupakan tindakan yang tidak menghargai negara.
Redaksi (Izhar Daulay)