Posko Orange Sumut: “BAYAR THR 1 MINGGU SEBELUM LEBARAN”


Subagio *KORWIL* Posko Orange Partai Buruh Sumut.

Posko Orange Sumut: “BAYAR THR 1 MINGGU SEBELUM LEBARAN”

BAYAR THR 1 MINGGU SEBELUM LEBARAN SESUAI ATURAN HUKUM !!!
Posko Orange Buka Pos Pengaduan THR Yang Tidak Dibayar Atau Tidak Sesuai.

Telah terbit Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan. Surat tersebut menghimbau seluruh Gubernur se Indonesia untuk memastikan THR dibayar sesuai waktu dan sesuai aturan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum dari pembayaran THR oleh pengusaha kepada pekerja. Hal tersebut jelas merupakan perintah dari Negara melalui eksekutif dalam suatu hubungan kerja.

Jika ada pengusaha yang melanggar aturan tersebut, kita harus melihat juga bahwa perbuatan tersebut merupakan pembangkangan terhadap perintah negara. Ini ditekankan oleh Subagio selaku Koordinator Posko Orange Partai Buruh Sumatera Utara.

Partai buruh tidak mentolerir pelanggaran tersebut. Partai buruh tidak sekedar melihat adanya hak buruh yang tidak dipenuhi dalam hal ini. Partai Buruh lebih dari itu melihat tindakan pelanggaran terhadap aturan THR sebagai tindakan pembangkangan terhadap perintah negara.

Subagio mengatakan akan menuntut eksekutif untuk tegas, dan jangan takut mencabut ijin usaha perusahaan yang melanggar aturan THR.

Negara kita sudah maju, kita sudah punya banyak tenaga ahli dan kita punya bank negara yang bisa meminjamkan modal. Dengan demikian kita bisamenjalankan perusahaan jika ditutup karena melanggar aturan ketenagakerjaan.

Subagio yakin, jika buruh sebagai pemilik saham perusahaan yang tutup tersebut, pasti hasil akan lebih baik. Ia yakin, jika buruh melihat perusahaan sebagai miliknya, akan diperlakukan lebih dari sekedar tempat kerjanya.

Kepada seluruh Posko Orange se Sumatera Utara, Subagio menghimbau untuk memantau pelaksanaan aturan THR. Jika pada waktunya THR belum dibayarkan, maka serentak seluruh Sumatera Utara akan langsung membuat pengaduan ke instansi terkait.

Kita komit menjalankan aturan di negara ini khususnya aturan ketenagakerjaan, dan jangan ada pihak eksekutif yang main main, melakukan pembiaran. Ingat pertanggung jawabannya bukan hanya atas pekerjaan, tapi juga kepada Tuhan, tutur Subagio.

Bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak atas THR, dihimbau jangan ragu untuk membuat pengaduan kepada Posko Orange Partai Buruh. Anda akan dilayani karena partai buruh adalah partainya kaum buruh, tegasnya.

What’s your Reaction?
+1
2
+1
0
+1
1
+1
1
+1
0
+1
1
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top