Mengenal Plasma Sebagai Kewajiban Tiap Perusahaan Perkebunan


Karikatur Plasma Perkebunan Karikatur Plasma Perkebunan

Medan, 12 Agustus 2026

Untuk masyarakat sekitar perkebunan, istilah Plasma pada umumnya bukanlah istilah baru. Istilah ini secara aturannya sudah muncul pada tahun 1980an pada waktu maraknya program PIR Trans. Dalam perjalanannya, Plasma ini kembali menjadi perhatian publik karena penekanan perealisasiannya sejak tahun 2007. Saat itu Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007. Dan didalam peraturan menteri tersebut kembali ditekankan tentang aturan mengenai Plasma.

Baca : Kelapa sawit: Apa itu ‘plasma’ dan mengapa perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia dituduh tak menyediakan kewajiban hukumnya? – BBC News Indonesia

Secara aturan, Plasma adalah Kewajiban Perusahaan Perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitarnya. Luasan Plasma ini pun ditetapkan minimal 20% dari luasan areal inti milik perkebunan. 

Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi areal perusahaan yang baru. Bagi areal perusahaan yang sudah ada sebelum terbitnya aturan tahun 2007, tetap wajib menyiapkan Plasma tersebut. Jika tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka akan ditagih oleh Badan Pertanahan Nasional saat pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam perjalanan waktu dan juga perkembangan kondisi dilapangan, aturan terkait Plasma pun mengalami perbaikan. Terakhir sekali, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP tersebut pun selanjutnya dijabarkan lebih jelas dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Berdasarkan aturan diatas, terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dapat digantikan. Sepertinya kelonggaran tersebut diberikan karena perusahaan yang sudah ada sebelum 2007 kesulitan memperoleh areal untuk Plasma. Sehingga untuk mengatasi permasalahan sulitnya mencari tanah seluas minimal 20% tersebut, pemerintah memberi alternatif lain.

Hal terpenting lainnya untuk diketahui oleh masyarakat sekitar perusahaan perkebunan adalah keberadaan CSR. CSR (Corporate Social Responsibility) tetap menjadi kewajiban perusahaan sekalipun sudah memenuhi kewajiban Plasma tersebut. Sehingga dengan demikian masyarakat memiliki peluang yang lebih luas dalam mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan.

Akan tetapi pada kenyataan nya kewajiban perusahaan tersebut sering sekali terlihat seperti hanya aturan diatas kertas. Masyarakat banyak yang tidak memahami bagaimana realisasinya dan penentuan tentang siapa yang berhak. Pemerintah sendiri pun terlihat tidak berhasil mensosialisasikan tentang hal tersebut kepada masyarakat luas. Sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mengetahui hingga mendapatkan manfaat dari kewajiban perusahaan perkebunan ini.

Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae (LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae) menghimbau masyarakat. Dalam wawancara dengan Meliana SH dia menyampaikan himbauan dari lembaganya terkait dengan kewajiban Plasma tersebut. Ia menghimbau agar masyarakat memantau kapan habisnya jangka waktu HGU perusahaan ditempat tinggalnya.

Lihat : Ribuan Warga Kalteng Menuntut Lahan Plasma Kelapa Sawit, Massa Sempat Bersitegang | tvOne

“Silahkan berkoordinasi dengan pemerintah desa, atau kecamatan untuk meminta informasi tersebut, terang Advokat ini. Lanjutnya, “Namun jika tidak juga mendapat informasi yang jelas dari sana, silahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten masing-masing.” “Dari sana bisa didapat informasi tersebut”, tambahnya. “Jika sudah mengetahui kapan berakhirnya HGU perusahaan, silahkan mempertanyakan kewajiban Plasma nya”, tambah Meliana SH.

Meliana SH menekankan agar masyarakat memantau perealisasian kewajiban Plasma tersebut. “Banyak pihak yang tidak berhak menginginkan Plasma tersebut, terutama oknum pemerintahan, jadi harus dikawal”, tekannya. Lanjutnya, “aturan yang ada sudah menegaskan kriteria yang berhak mendapatkannya, jadi, kawallah”.

Ia mengatakan Plasma tersebut merupakan hak masyarakat sekitar perkebunan. “Jangan ditanya knapa, sebab itu hak masyarakat sekitar perkebunan yang diberikan oleh negara lewat Departemen Pertanian”, tegasnya. Meli pun menyarankan agar masyarakat tidak malu untuk mempertanyakannya, sebab itu hak masyarakat. “Jangan malu, masyarakat tidak mencuri kok, itu hak, jadi wajar diminta”, ucap Meliana SH.

Baca Juga : Hendra, “Berikan Lahan Perkebunan Pada Kawasan Kepada Buruh”

Ia (Meliana SH) pun mengatakan agar jika masyarakat sekitar kebun tidak memahami, silahkan berkoordinasi ke kantor nya. “Datang aja ke kantor untuk berkonsultasi kalau kurang paham tentang Plasma ini”, Meliana SH menganjurkan. “Sebagai lembaga bantuan hukum binaan kementerian hukum kami pasti akan bantu masyarakat”, tutupnya. 

Karikatur Perjuangan Memperoleh Plasma
Karikatur Perjuangan Memperoleh Plasma

 

 

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top