Ternyata OTT Bermula Dari Laporan Masyarakat. “Perlu Ditiru”

Medan, 30 Juni 2025
Sumatera Utara gempar atas OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada tanggal 26 Juni 2025. Berdasarkan keterangan KPK, dari OTT tersebut ada 6 orang yang ditangkap dan saat ini 5 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Kelima orang tersebut kini telah ditahan oleh KPK dengan inisial TG, RES, HEL, KIR dan RAY. Diduga mereka dari Dinas PUPR Sumut, UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, PT DNG dan PT RN.
Korupsi tersebut diduga terjadi pada pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot. Dimana masih menurut KPK, ternyata OTT tersebut merupakan pengembangan dari pengaduan masyarakat. Isi aduan tersebut adalah tentang dugaan korupsi di masyarakat karena melihat jalan tersebut rusak.
Baca : Ternyata OTT KPK di Sumut Awalnya dari Laporan Warga soal Jalan Jelek
Dari kronologis penanganan kasus ini oleh KPK, terlihat ada peluang keterlibatan luas masyarakat dalam memerangi korupsi. Ternyata pengaduan melalui surat yang mungkin selama ini dirasa kecil kemungkinan direspon, rupanya ditindak lanjuti juga oleh KPK. Ini merupakan angin segar bagi pegiat tolak dan lawan korupsi, sebab laporan melalui surat ternyata ditindak lanjuti.
Saat ini pun, surat dapat disampaikan melalui pengiriman email juga. Artinya, masyarakat yang saat ini rata-rata memiliki android, dapat langsung melalui email yang ditangan, dapat segera buat laporan. Termasuk masyarakat yang berada di desa, jika melihat ada kejanggalan dalam hal pembangunan fisik di desa, dapat segera berkirim email.
Baca Juga : Jalan Rusak, Warga Air Joman dan Pulau Bandring Demo Bupati
Sekedar mengingatkan, bahwa selain KPK, instrumen lain di negara yang dapat disuratin adalah Kejaksaan dan Kepolisian.
Dari halaman web KPK diketahui pengaduan dapat disampaikan lewat email ke alamat email KPK di pengaduan@kpk.go.id. Tidak hanya itu, masih dari halaman web KPK ternyata ada layanan Whatsapp juga di WA No. 0811-959-575. Untuk Kepolisian RI ada aplikasi Dumas di https://dumaspresisi.polri.go.id dan WA di 0878-8008-0001. Untuk Kejaksaan dapat di email ke admin@kejaksaan.com.
Banyak sekali sebenarnya dugaan korupsi di masyarakat, sayangnya tidak ditindak lanjuti dengan pengaduan oleh masyarakat. Oleh karenanya kemudahan yang ada dalam hal pelaporan ini, perlu dimanfaatkan guna melawan korupsi. Korupsi jelas sangat merugikan bangsa dan negara, oleh karenanya semua pihak harus turut berperan memerangi korupsi dengan salah satu caranya berani membuat laporan. (yig)
