JAM KERJA, JAM LEMBUR DAN CARA MENGHITUNG BERAPA UPAH LEMBUR


LBH Lembur
LBH, Lembur

JAM KERJA, JAM LEMBUR DAN CARA MENGHITUNG BERAPA UPAH LEMBUR

Pojok Buruh Belajar

(Diasuh Oleh LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae)

 

Jumlah Jam Kerja Dalam Seminggu 40 Jam.

Jam Kerja dalam sehari bisa dibuat 8 jam atau 7 jam.

Kalau bekerjanya 8 jam sehari, maka dalam seminggu bekerja hanya 5 hari saja, dan dalam seminggu 2 hari istirahat.

Kalau bekerjanya 7 jam sehari, maka dalam seminggu bekerja hanya 6 hari kerja, yaitu 5 hari bekerja dengan jam kerja 7 jam sehari, 1 hari kerja dengan jam kerja 5 jam sehari. Dalam seminggu waktu istirahatnya 1 hari istirahat.

Kalau kerja melebihi jumlah jam kerja sehari, perusahaaan harus bayar lembur.

 

Cara Hitung Upah Lembur Berbeda saat lemburnya di hari kerja dengan lembur di hari libur (baik istirahat maupun hari merah)

Cara Hitung Upah Lembur Dihari Kerja Sebagai berikut :

  • Satu jam pertama dibayar upah sebesar 1,5 kali upah, sehingga rumusannya menjadi, 1,5 x 1/173 x upah sebulan.
  • Untuk setiap jam kerja berikutnya (jam kedua dan seterusnya) harus dibayar upah sebesar 2 kali upah, sehingga rumusannya menjadi, 2 x 1/173 x upah sebulan.

Cara Hitung Upah Lembur Dihari Libur (Istirahat atau hari merah) Sebagai berikut :

  • Satu jam pertama dibayar upah sebesar 2 kali upah, sehingga rumusannya menjadi 2 X 1/173 x upah sebulan. Hal ini berlaku untuk 5 jam pertama.
  • Untuk jam ke-6 akan dikenakan 3 kali upah, sehingga rumusannya menjadi 3 X 1/173 x upah sebulan.
  • Untuk jam ke-7 dan 8 akan dikenakan 4 kali upah, sehingga rumusannya menjadi 4 X 1/173 x upah sebulan.
What’s your Reaction?
+1
0
+1
5
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top