Kini Partai Tidak Ada Di DPRD, Bisa Nyalonkan Kepala Daerah


Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi

Kisaran, 20 Agustus 2024

Riuh sekali diskusi di Sekretariat Federasi SPMS Asahan sore itu. Semua yang hadir fokus diskusi dan ada yang sambil bukan hp terkait dengan isi putusan MK hari itu. “Masak ? tak salah kau itu Ban ?” kata Mail kepada Fanaban. Mereka berdua adalah anggota Serikat Pekerja anggota dari Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor.  Mereka berdiskusi lepas terkait putusan MK tentang parpol yang tidak lolos DPRD dapat mengajukan calon Kepala Daerah.

Baca : Panggil Dia “POPAY”, Pengawal Baru SPMS Gotong Royong Sergei (gerakanmerdeka.com)

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada. Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang.

Putusan MK menjadi kabar yang sangat menggembirakan, terkhusus bagi Partai yang tidak lolos DPRD. Mereka kini dapat bersiap dan patut diperhitungkan  dalam pemilihan kepada desa yang akan datang. “Biasanya pemain baru kurang mampu memperkirakan dan melawan kecurangan. Kami cendrung fokus kampanye dalam meraih simpati masyarakat tanpa pengalaman mengamankan suara. Jadi kalaupun kami kalah, belum tentu tanpa kecurangan”. Hal ini dituturkan Fanaban kepada gerakanmerdeka.com melalui Wa.

Syarat mengusulkan gubernur dan calon wakil gubernur saat ini adalah sebagai berikut,

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Baca Juga : MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD (detik.com)

Lihat : MK Ubah Aturan Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi … | putusan mk pilkada | TikTok

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagai berikut,

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (rarae)

Zahara
Zahara
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top