MB-AHK Buat Laporan ke Polda, Pedang Mas: ” Tegakkan Hukum “


Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan

Gunung Mas, 29 Juli 2024

Koordinator Pedang Mas, Indra Putra, mendukung langkah MB-AHK dalam membuat laporan ke Polda Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan Hinting Pali. Indra mengatakan langkah pelaporan kepada pihak kepolisian adalah wujud dari pada penegakan hukum negara yang harus diberi apresiasi. “Ada azas hukum yang melarang main hakim sendiri, dan tindakan MB-AHK ini patut di acungi jempol dan diberi apresiasi”, tutur Indra. “Tegakkan Hukum’, tegas Indra.

Baca : Pemuda Dayak Gunung Mas, Menuju Massa Keemasan Gunung Mas (gerakanmerdeka.com)

Diketahui sebelumnya telah terjadi Hinting Pali di Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Hinting Pali tersebut dilakukan tepat di kantor sebuah perusahaan perkebunan milik PT. Hutanindo Agro Lestari (PT HAL). Diduga Hinting Pali tersebut dilakukan oleh oknum Damang Kepala Adat Tualan Hulu dan Pisornya pada tanggal 19 Juni 2024.

MB-AHK yang merupakan singkatan dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan, keberatan atas pemasangan Hinting Pali tersebut. Alasan keberatan MB-AHK adalah karena Hinting Pali merupakan upacara keagamaan yang sakral dan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.

Sebagaimana yang dikutip dari halaman Balanga News, diketahui Ketua Umum MB-AHK Pusat, Walter S. Penyang yang langsung membuat laporan tersebut. “kedatangan kami ke Ditreskrimum Polda Kalteng untuk menyampaikan laporan atas pemasangan Hinting Pali yang dilakukan oleh Damang dan kawan-kawannya di Kecamatan Tualan Hulu”. Hal ini disampaikan oleh Bapak Walter kepada wartawan di Mapolda Kalimantan Tengah pada Jum’at 26 Juli 2024.

Baca Juga : MB-AHK Laporkan Dugaan Pelecehan Ritual Hinting Pali ke Polda Kalteng – Balanganews.com

Menurut Indra, organisasinya Pedang Mas (Pemuda Dayak Gunung Mas), mendukung setiap tindakan yang menghormati hukum. “Kami mendukung setiap tindakan yang menghormati hukum, dan meminta agar pihak kepolisian dapat menindak lanjuti segera laporan MB-AHK tersebut”. Sambung Indra, Kami Pedang Mas yakin pihak kepolisian akan profesional merespon laporan tersebut, apalagi ini menyangkut agama dan adat”.

Indra menambahkan bahwa selama ini sering terdengar lembaga adat melakukan Hinting Pali pada konflik sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan. Dia mengatakan di daerah nya juga sering terdengar dilakukan Hinting Pali pada tanah yang menjadi objek sengketa masyarakat dengan perkebunan. “Kalau ada sengketa tanah, saya rasa itu adalah wilayah hukum negara, khususnya hukum perdata”, tutur Mahasiswa Hukum ini. “Jadi secara aturan hukum harusnya didorong peyelesaian sengketa tanah tersebut dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat”, tambah Indra. 

Koordinator Pedang Mas ini berharap semua pihak mendukung Investor yang masuk ke Kalimantan. Menurutnya, suatu daerah akan maju pesat jika Investor masuk ke suatu daerah untuk membangun sebuah usaha. “Bapak Presiden Jokowi itu terus mencari investor untuk masuk ke Kalimantan, kiranya masyarakat pun mendukung dengan menerima investor yang datang”. Indra menekankan hal ini saat diwawancarai via selular oleh Jurnalis gerakanmerdeka.com. “Jikalau ada sengketa tanah dengan investor, biarlah hukum negara melalui pengadilan yang menyelesaikannya. Itu akan lebih baik dan adil bagi masyarakat dan investor, sebab kalau hukum tidak berkuasa, investor bisa lari semua”, tutup Indra. (yig)

Indra Putra Koordinator Pedang Mas
Indra Putra Koordinator Pedang Mas
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top