FGD Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Regulasi ISPO
Langkat, 9 Agustus 2024
Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae, kembali melakukan penelitian untuk kepentingan masyarakat miskin. Kali ini penelitian yang dilakukan menyangkut potensi penyelesaian sengketa masyarakat dengan perkebunan sawit terkait kepemilikan tanah.
Baca : FGD ISPO Bagi Serikat Pekerja, “Kita Tuntut Hak Lewat ISPO” (gerakanmerdeka.com)
Potensi ini menurut Lembaga Bantuan Hukum yang di singkat LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae ini peluangnya ada pada regulasi ISPO. “Sejak 2011 Indonesia memiliki regulasi ISPO, ini singkatan dari Indonesian Sustainable Palm Oli”, tutur Mira, Ketua Panitia penelitian.
Selanjutnya Mira mengatakan, bahwa sebelumnya mereka sudah melakukan wawancara dengan masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan. “Hasilnya, banyak yang berhenti memperjuangkan pengembalian tanahnya karena kelelahan dalam berjuang”, tutur Mira.
Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum ini, keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. “Adagium yang mengatakan, hukum harus ditegakkan biar pun langit runtuh, harus diwujudkan”, tegas Mira kepada Jurnalis gerakanmerdeka.com.
Baca Juga : Keadilan Harus Ditegakkan | ICW
Rentetan dari proses penelitian tersebut salah satunya adalah kegiatan FGD. Focus Group Discusion ini dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2024 di Besitang. Tiga kelompok masyarakat yang pernah berlawan dengan perusahaan perkebunan sawit turut menjadi peserta. “Kami mengambil sample perkabupaten, yaitu Asahan, Batubara, dan Langkat. Tadinya juga mengundang Deli Serdang dan Serdang Bedagai, namun karena alasan jarak, jadinya tidak bisa hadir”, info Mira.
Dari FGD tersebut, para peserta memahami perlunya koordinasi dengan lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui lembaga sertifikasi mana yang menerbitkan sertifikat ISPO dari sebuah perusahaan. “Jika sudah diketahui mana lembaga sertifikasinya, masyarakat tinggal menunjukkan tinggal berkoordinasi saja”, tutur Mira.
Diakhir FGD Mira menekankan bahwa lembaganya siap menjadi pendamping masyarakat dalam memperjuangkan masalah tanahnya dengan melalui mekanisme ISPO. “Jika Bapak Ibu kesulitan dalam menjalani proses ini, kami LBH Bonum Communae siap mendampingi jika diperlukan”, tutup Mira. (yig)