Dorong Regulasi Pemenuhan Hak Anak, Aliansi Peduli Anak dan Perempuan Audiensi Ke Komisi II DPRD Kota Medan
Medan, Senin 16-10-2023
Pada tahun 2022, Kota Medan mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Indikator Kota Layak Anak berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak adalah penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
Indikator penguatan kelembagaan terdiri dari :
Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak
Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan
Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya
Tersedia sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan
Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan
Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak
Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak
Indikator penguatan kelembagaan terdiri dari :
Hak sipil dan kebebasan
Persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran
Tersedia fasilitas informasi layak anak
Jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan
Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
Persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun
Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak
Tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak
Kesehatan dasar dan kesejahteraan
Angka Kematian Bayi
Revalensi kekurangan gizi pada balita
Persentase Air Susu Ibu (ASI) eksklusif
Jumlah Pojok ASI
Persentase imunisasi dasar lengkap
Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental
Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan
Persentase rumah tangga dengan akses air bersih
Tersedia kawasan tanpa rokok.
Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya
Angka partisipasi pendidikan anak usia dini
Persentase wajib belajar pendidikan 12 (dua belas) tahun
Persentase sekolah ramah anak
Jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah
Tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak.
Perlindungan khusus
Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan
Persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)
Adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak
Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
Apalagi jika melihat kasus meninggalnya satu anak perempuan berusia 14 tahun karena tersengat aliran listrik dari kabel yang menjuntai di daerah Thamrin. kasus seorang penjaga panti yang pada saat merawat anak-anak panti sambil melakukan hal-hal yang tidak wajar yang dipertontonkan melalui TikTok Live, banyaknya kasus kekerasan seksual khususnya terhadap anak perempuan yang terjadi termasuk yang dialami oleh LBH Medan, diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus atau disabilitas, banyaknya angka putus sekolah dan kasus perkawinan anak, keberadaan anak-anak terlantar di jalanan, banyaknya anak remaja yang sudah terkena HIV, ketiadaan rumah aman untuk anak korban-korban kekerasan dan trafficking, tidak memadainya sistem pemulihan traumatik dan sinergi pemerintah yang kurang, terabaikannya perlindungan dan pemenuhan hak-hak atas pekerja perempuan seperti hak cuti dan hak haid serta hak melahirkan.
Jika merujuk JDIH Pemko Medan hanya terdapat Peraturan Wali Kota Medan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Kota Medan, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Gender Dan Anak Berbasis Elektronik Kota Medan, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Sosial Tunai bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Kota Medan. Itupun belum diketahui bagaimana pelaksanaan perda tersebut. Sehingga belum ada peraturan daerah yang mengatur dan mengakomodir perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap perempuan dan anak termasuk kelompok disabilitas.
Oleh karena itu berikut langkah rekomendasi yang harus segara dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Medan :
Sahkan Ranperda Perlindungan Anak dan Perempuan
Bentuk Perda tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
Bentuk Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Bentuk Perda Pencegahan Perkawinan Anak dan Pendidikan Calon Pengantin
Bentuk Perda Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan
Bentuk Perda dan/atau sediakan pendidikan yang inklusif dan ramah gender di semua tingkat
Bentuk Perda tentang tata ruang kota yang sehat, aman anak dan ramah disabilitas
Bentuk Perda dan/atau sediakan sistem kesehatan dan sistem pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi
Revitalisasi fungsi UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan. Pemberdayaan Masyarakat
Wujudkan kota Medan yang inklusif serta ruang aman bagi anak dan perempuan di semua sistem baik pemerintahan maupun swasta.
Sudari ST Ketua Komisi II DPRD Kota Medan mengatakan bahwa dirinya menyambut baik Audiensi aliansi Peduli Anak Dan Perempuan dan berencana akan mengagendakan untuk mengundang perwakilan dari Aliansi Peduli Anak Dan Perempuan tersebut dalam pembahasan Ranperda
“Nanti kita undang Aliansi Peduli Anak Dan Perempuan dalam pembahasan Ranperda yang rencananya akan dilaksanakan di DPRD kota Medan dalam Waktu dekat ini,” pungkasnya.**