Batas Usia Anak Pada Undang Undang Tentang Perlindungan Anak
Batas Usia Anak Pada Undang Undang Tentang Perlindungan Anak
Pojok Hukum Perlindungan Anak
GerakanMerdeka.com- Masyarakat saat ini masih banyak yang belum mengetahui batas usia anak berdasarkan hukum perlindungan anak.
Banyak masyarakat umum malah mengetahui batas usia anak adalah 17 tahun (sweet seventen).
Namun ada juga masyarakat yang mengira batas usia anak justru berdasarkan Kitab Undang -Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam KUHPerdata Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.
Disini saya mau memberi informasi kepada masyarakat bahwasannya seseorang masih dikategorikan anak jika usianya belum mencapai usia 18 tahun. Hal ini didasarkan kepada Pasal 1 angka 1 tentang Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Dimana dintakan sebagai berikut:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan “
Bahwa oleh karena itu kiranya hal ini dapat menjadi acuan bagi masyakat yang mengetahui ataupun menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan anak.