Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Upah, Dari Putri Arimbi


Putri Arimbi Putri Arimbi
Pojok Remaja Bicara
 
Sergei, 14 Desember 2023, gerakanmerdeka.com
 
Sejak Oktober 2023, media cetak dan elektronik memberitakan tentang aksi-aksi buruh. Aksi tersebut terjadi sehubungan dengan moment penetapan upah minimum. Penetapan  upah minimum ini, dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari.
 
 
Penetapan yang pertama adalah tentang upah minimum provinsi (UMP). Berikutnya, adalah penetapan tentang upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Penetapan ini dimuat didalam Surat Keputusan Gubernur.
 
Memang terkait dengan upah sudah ditetapkan rumus perhitungannya pada aturan tentang ketenagakerjaan. Namun sepertinya karena aturan tersebut sejak awal ditolak oleh buruh/pekerja, maka tak aneh jika banyak penentangan terhadap tiap penetapannya.
 
 
Putri Arimbi dari Komunitas Pojok Remaja Bicara, menyampaikan beberapa hal terkait dengan upah tersebut yang penting untuk diketahui.
 
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha (pemberi kerja). Untuk tahun 2023 ini, tuntutan buruh/ pekerja terkait kenaikan upah adalah sebesar 15%. Permintaan kenaikan UMP sebesar 15% tersebut sebelum penetapan sudah disampaikan dalam setiap aksi buruh sebelum penetapannya terbit.
 
 
Selanjutnya adalah Upah Pokok. Ini adalah upah dasar yang diberikan kepada pekerja/ buruh berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besaran dari upah pokok ini tidak kurang dari 75% dari total gaji/upah yang diterima.
 
Berikutnya tentang dasar hukum penerapan upah pokok. Dasar yang akan menjadi acuan mengenai upah pokok ini, harus dimuat dalam perjanjian kerja. Selain itu pilihannya adalah memuatnya pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terbagi 3. Yang pertama adalah perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja. Berikutnya adalah tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Yang terakhir adalah tentang perlindungan hukum untuk membentuk dan menjadi satu dalam serikat pekerja.
 
Perlindungan terhadap tenaga kerja adalah bentuk penjaminan hak-hak dasar serta perlakuan tanpa diskriminasi terhadap pekerja/ buruh. Hal ini ditetapkan demi mewujudkan kesejahteraan mereka dengan tetap memperhatikan kemajuan perusahaan.
 
Setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan. Setiap orang berhak bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil & layak dalam hubungan kerja. Hal ini diatur tegas didalam Pasal 28 D Ayat (2) jo Pasal 28 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. (Rarae).
 
Demo Upah Di Medan
Demo Upah Di Medan
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top