1 April 2024 Akan Digelar Aksi Massa Di Makam Pahlawan Medan
Medan, 26 Maret 2024
1 April 2024, bertitik kumpul di Makam Pahlawan Medan, akan digelar aksi keprihatinan atas kondisi saat ini. Aksi tersebut dilaksanakan oleh Aliansi Rakyat Bersatu. Jadwal kumpul direncanakan pada Pukul 13.30 Wib dihalaman depan Makam Pahlawan tersebut.
Aksi ini mebawa seruan seruan yang sangat kekinian, atau up to date kata nya dalam bahasa inggris. Isunya seputar kondisi ekonomi, politik dan hukum yang berkembang saat ini dinegara ini.
Tak biasa aksi massa dilaksanakan pada pulu 13.30 Wib. Namun hal tersebut dilaksanakan diduga karena saat ini merupakan bulan Ramadhan. Dengan melaksanakan aksi pada Pukul 13.30 Wib, maka diduga akan berakhir saat jadwal berbuka telah tiba.
Isu terkait ekonomi yang diusung menyinggung tentang Sembako. Selain itu juga mneyinggung isu pertalite yang ditukar dengan BBM yang lebih mahal. Dalam tuntutannya diserukan agar harga Sembako diturunkan. Lalu disebutkan juga agar Pertalite tidak diganti dengan BBM yang lebih mahal, yang ditandai dengan menghilangnya pertalite.
Untuk isu politik, masih seputaran pelengseran Jokowi. Dalam selebarannya, disebutkan Lengserkan Jokowi yang dianggap gagal pimpin bangsa dan negara. Lalu juga dianggap menyengsarakan rakyat dan melanggar konstitusi.
Isu lainnya menyangkut hukum di Indonesia. Disebutkan masih dari selebarannya, tegakkan hukum. Ditegaskan agar hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah. Hal ini sebenarnya sudah isu lama yang terus didengungkan dan dirasakan oleh rakyat kecil.
Terkait isu yang pernah menjadi sangat viral juga turut dituntut. Isu tersebut menyangkut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Dahulu sejak digulirkan isu ini langsung ditentang kaum buruh. Hampir disemua daerah melakukan aksi penolakan. Namun ditahun 2023 akhirnya undang-undang tersebut disahkan dan berlaku resmi.
Baca Juga : RANGKAIN INTRUKSI AKSI UNJUK RASA SELURUH ANGGOTA SGBN. (gerakanmerdeka.com)
Tidak diketahui apakah aksi ini sudah membuat pemberitahuan tentang aksi atau tidak kepada pihak kepolisian. Namun sebagai warga negara yang baik, hal tersebut harus dilakukan dan dipenuhi karena merupakan aturan hukum. (rarae)