LMID Dan Buruh Gugat Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas Ke MK


LMID Dan Buruh Gugat UU Sisdiknas Ke MK LMID Dan Buruh Gugat UU Sisdiknas Ke MK
Jakarta, 3 Juli 2025
 
LMID dan Buruh Gugat Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi untuk Perjuangkan Pendidikan Gratis dan Merata. Hari ini Kamis 03/Juli/2025 – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), bekerja sama dengan kantor hukum Girindra Sandino & Partners (Advocates and Legal Counsel), resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
 
Gugatan ini diajukan LMID dan Buruh sebagai wujud komitmen untuk memperjuangkan pendidikan yang gratis, adil, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, di semua jenjang Pendidikan dari dasar hingga tinggi. Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah hanya diwajibkan untuk mendanai pendidikan dasar bagi anak-anak yang berusia antara 7 hingga 15 tahun. Ketentuan ini dianggap membatasi hak warga negara untuk mengakses pendidikan secara berkelanjutan, terutama bagi kelompok ekonomi yang rentan dan tidak mampu membiayai pendidikan menengah serta tinggi secara mandiri.
 
Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa generasi muda Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk mengoptimalkan potensi mereka. Dea, perwakilan LMID dari Departemen Pengembangan Organisasi mengungkapkan bahwa, pasal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan perjuangan LMID dalam memperjuangkan pemerataan akses pendidikan tanpa diskriminasi. “Pendidikan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dibatasi oleh usia atau status ekonomi. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkecuali,” tegas Dea.
 
 
Syamsul Arif selaku Sekretaris Jendral LMID juga menyampikan bahwa, “Undang-Undang ini bertentangan dengan semngat Undang-Undang Dasar 1945 yang memandatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa”.
 
Sementara itu, Danang, pemohon individu lainnya, mengungkapkan keresahan atas tidak adanya jaminan negara dalam memastikan pendidikan yang layak dan berkelanjutan bagi warga negara. “Saya tidak melihat ada kepastian bahwa negara menjamin hak pendidikan saya. Kalau hanya dijamin sampai SMP, lalu bagaimana kami bisa bersaing dan berkembang?” kata Danang. Ia berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang berpihak pada keadilan sosial.
 
Gugatan ini diajukan oleh lima pemohon, terdiri dari perwakilan LMID, kelompok buruh, dan warga negara yang secara langsung merasakan dampak dari ketentuan tersebut. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Girindra Sandino & Partners.
 
LMID juga menekankan bahwa ini bukan langkah hukum pertama yang mereka tempuh. Sebelumnya, organisasi ini telah mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk mendukung gerakan pendidikan gratis nasional. Mereka berharap langkah ini dapat memicu perubahan yang lebih luas dalam sistem pendidikan di Indonesia.
 
Momentum ini juga dinilai penting menjelang puncak bonus demografi Indonesia pada 2030. Jika akses pendidikan menengah dan tinggi tidak segera dibuka secara luas dan gratis, potensi demografis bisa berubah menjadi beban sosial. “Kami tidak ingin Indonesia jadi negara yang gagal memanfaatkan bonus demografi hanya karena akses pendidikan tinggi dibiarkan terbatas bagi kalangan mampu,” pungkas Dea.
 
Sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan ini, *Komite Persiapan LMID Kota Medan* mengeluarkan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Mereka menyatakan, “Kami mendukung penuh langkah LMID dalam menggugat Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas. Pendidikan yang berkualitas dan terjangkau adalah hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera mereformasi sistem pendidikan agar lebih inklusif dan adil.”
 
 
LMID dan para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Mereka mendorong reformasi pendidikan yang lebih adil dan inklusif, menjamin kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak Indonesia. (yig)
 
LMID Kota Medan
LMID Kota Medan
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top