Mensinergikan Credit Unon dengan Koperasi Desa Merah Putih


Koperasi Merah Putih Koperasi Merah Putih

Deli Serdang, 11 Mei 2025

Akhir-akhir ini desa dan kelurahan sangat intens dibicarakan oleh pemerintah dan juga para pemerhati desa dan kelurahan. Pasalnya, saat ini Pemerintah Indonesia sedang memprogramkan pembangunan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Pembangunan tersebut direncanakan akan dijalankan melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong. Namun tidak hanya dengan pendekatan prinsip gotong royong, tetapi juga dengan prinsip kekeluargaan dan saling membantu.

Pembangunan tersebut direncanakan akan dirintis dengan membangun koperasi pada tingkat desa maupun kelurahan. Koperasi yang hendak dibangun tersebut seluruhnya akan dinamai Koperasi Desa/ kelurahan Merah Putih. Hingga saat ini, Pemerintah mengklaim telah meluncurkan 80.000 koperasi desa/ kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.  

Baca : Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dalam retreat kepala daerah Februari 2025, Presiden menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa. Presiden menekankan bahwa koperasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat. Dan, pada Rapat Terbatas di Istana Negara 3 Maret 2025, Presiden mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa. Koperasi-koperasi ini akan dilaunching pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan pada Hari Koperasi Nasional.

Lihat : Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk 9.835 Unit, Wajib Punya Tujuh Lini Usaha | Kontan News

Namun menurut Hendra Susanto seharusnya terlebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap perjalanan Koperasi yang ada. “Taukan tentang Koperasi Unit Desa (KUD) ? nah itu gimana ? dievaluasi dulu donk itu biar tau positif negatifnya”, tutur Hendra. Lanjutnya, “dari evaluasi terhadap perjalanan KUD tersebut kita akan mengetahui banyak hal nantinya yang sangat penting”. Tambahnya, “dan itu pasti berguna dalam pembangunan Merah Putih ini dan juga pembinaannya”

Hendra sendiri adalah Advokat pada LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae binaan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Di Sumatera Utara, beberapa kali lembaganya melakukan pendidikan tentang koperasi pada serikat pekerja. Lembaganya juga pernah memberi materi pendidikan hukum kepada organisasi Credit Union (CU). “Materi hukum adalah materi yang sering diminta untuk kami bawakan ditengah-tengah anggota CU”, tuturnya.

CU adalah organisasi yang dibentuk dari dan oleh masyarakat suatu desa. Pembentukannya pada umumnya dengan bimbingan lembaga-lembaga sosial (NGO) yang ada dimasyarakat. NGO yang melakukan pendampingan terhadap CU khususnya di Sumatera Utara cukup banyak. Rata-rata dampingannya dapat ditemui di Kabupaten sekitaran Danau Toba, pesisir pantai dan juga pegunungan. Ada juga CU yang pendampingnya berasal dari lembaga bentukan dari organisasi keagamaan.

Baca Juga : Sejarah Credit Union : “LAWAN KEMISKINAN DENGAN KEMANDIRIAN”

Selama ini CU sudah tumbuh begitu banyak ditengah masyarakat desa dan kelurahan. Dalam perjalanannya pun CU telah terbukti mampu menjadi tempat anggota menabung penghasilannya sendiri. Tidak hanya menabung, CU juga dapat menjadi tempat masyarakat meminjam uang untuk kebutuhannya sehari-hari. Sebut saja untuk keperluan usaha, pertanian, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan sosial lainnya di masyarakat. Dalam hal meminjam dan menabung, CU pun mampu memberikan bunga yang tingkatnya berdasarkan kesepakatan bersama.

Masyarakat yang menabung mendapatkan bunga. Masyarakat yang meminjam di CU pun mendapatkan insentif yang disebut jasa pinjaman. Yang lebih luar biasanya lagi adalah, keuntungan tahunan CU dibagikan keseluruh anggota berdasarkan jumlah tabungannya masing-masing. “Para anggota menjadi pemilik CU itu juga sehingga mereka berhak atas keuntungan CU pertahunnya”, tutur Indah. Dia adalah mantan aktifis sosial serdang bedagai yang pernah turut dalam pembangunan beberapa CU disana.

Baca Juga : 40 Tahun Yapidi, Dari gerakan Sosial Menuju Gerakan Politik

Keberhasilan-keberhasilan CU harus diteliti dan dianalisa pemerintah, sebab itu pasti penting untuk pembangunan koperasi Merah Putih. “Koperasi Merah Putih pasti menjalani proses pendirian dan pembinaan dalam perjalanannya. Kalau ini tidak didasarkan kepada hasil analisa yang baik, maka bisa gagal lagi seperti KUD”, tutur Hendra. KUD adalah singkatan dari koperasi unit desa. Dahulunya KUD ini banyak dibangun di tengah-tengah masyarakat pedesaan. Namun saat ini sulit mencari keberadaannya di masyarakat. Artinya, banyak yang gagal berjalan dengan baik dan akhirnya mati.

Menurut Hendra kondisi KUD saat ini mengharuskan pemerintah meneliti kelemahan KUD dan sisi positf CU. “Hal ini penting guna mengetahui situasi masyarakat saat ini”, tekannya. “Situasi dan sifat masyarakat harus dianalisa dengan baik agar koperasi tersebut dapat berjalan sesuai yang dicita-citakan”, terangnya. “Lanjutnya, “itulah yang sudah dilakukan CU selama ini hingga bisa berdiri dan eksis di tengah masyarakat desa. Dari Advokat ini diketahui ada CU yang usianya belasan hingga puluhan tahun berdiri hingga saat ini.

Baca Juga : Akankan Nasib Koperasi Merah Putih Sama dengan Nasib KUD pada Masa Orde Baru? – Nitikan.id

“Koperasi Merah Putih membutuhkan bimbingan pastinya, dan alangkah baiknya jika pemerintah dapat berkolaborasi dengan CU. Toh kan CU sudah membuktikan diri mampu hidup, besar dan bertahan di tengah himpitan ekonomi saat ini”, tutup Hendra.

Tujuan pendirian CU pasti sama dengan pemerintah. Pastinya juga untuk mensejahterakan masyarakat khususnya yang ada didesa dan kelurahan. Oleh karenanya, sudah benar jika usul Hendra di pertimbangkan oleh pemerintah. Yang mana hal ini tentunya akan lebih menjamin keberhasilan berdirinya Koperasi Merah Putih dan mencapai tujuannya (yig).

Organisasi Tani Credit Union
Organisasi Tani Credit Union
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top