Mengenal Abolisi & Amnesty Dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto

Langkat, 5 Agustus 2025
Dunia Hukum Indonesia saat ini marak dengan terbitnya Abolisi dan Amnesty pada dua perkara yang sedang gempar saat ini. Perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi dimana terdakwanya adalah Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Tom Lembong adalah seorang mantan menteri perdagangan, dan Hasto Kristianto merupakan Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca : Tom Lembong Lapor Sana-sini Usai Dapat Abolisi – Halaman 3
Kedua perkara tersebut, sebelum terbitnya Abolisi dan Amnesty sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama. Perkara dengan Terdakwa bernama Tom Lembong, telah diputus dengan isi putusan berupa hukuman penjara selama 4,5 Tahun. Sedangkan perkara dengan terdakwa bernama Hasto Kristianto di putus dengan penjara selama
Namun dengan sangat mengejutkan Presiden mengambil sikap atas kedua perkara yang telah diputus pada tingkat pertama tersebut. Perkara Korupsi dengan Terdakwa Tom Lembong diberi Abolisi sehingga selanjutnya bebas dari tahanan yang dijalaninya selama ini. Sedangkan perkara korupsi dengan Terdakwa Hasto Kristianto diberi Amnesty sehingga Ia pun bebas dari tahanannya.
Baca Juga : Prabowo Beri Abolisi-Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, PKB Angkat Topi
Namun apakah yang dimaksud dengan Abolisi tersebut ? dan apapula yang dimaksud dengan Amnesty ?. Pada kesempatan ini guna mendapatkan pengertian yang mudah di mengerti masyarakat, gerakanmerdeka.com mewawancarai Hendra Susanto SH. Dia adalah Advokat yang selama ini mengabdikan dirinya untuk perjuangan masyarakat ekonomi bawah seperti buruh dan petani.
Gerakanmerdeka.com meyakini Hendra mampu memberikan pengertian yang sederhana dan mudah dimengerti masyarakat ekonomi bawah. Hal ini dikarenakan dirinya selama ini mengadvokasi masyarakat ekonomi bawah secara intens. Sehingga, gerakanmerdeka.com yakin dia mampu memilih kata dan berbicara dengan bahasa masyarakat ekonomi bawah.
Hendra mengatakan, ” Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan”. “Artinya, ketika hukuman nya sudah dijatuhkan, maka orang tersebut tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena sudah dihapus”, tambahnya. Hal inilah yang menurut Hendra membuat Hasto Kristianto langsung bebas paska vonis hakim.
Ia juga mengatakan, “dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang tersebut ditiadakan”. “Artinya, tuntutan hukum yang diajukan Jaksa terhadap seseorang tersebut ditiadakan atau dianggap tidak ada”, tambahnya. Hal ini pula yang menurut Hendra sebagai alasan sehingga Tom Lembong paska vonis hakim, langsung bebas dari tahanan.
“Masyarakat harus terus didorong belajar lewat hal-hal hukum yang lagi viral untuk membiasakan dirinya dengan aturan hukum”, tutur Hendra. Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristianto menurut Hendra pasti membuat bising kuping masyarakat bawah. “Sehingga membuahkan potensi untuk mengajak masyarakat bawah mengenal hukum”, tambahnya Hendra.
Baca Juga : Faktor Pendidikan Adalah Salah Satu Yang Membuat Buruh Kalah
Terkait aturan yang mengatur Abolisi dan Amnesty, Hendra menuturkan ada di Undang Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. “Undang Undang Darurat inilah yang mengatur Tentang Amnesti Dan Abolisi tersebut”, tutup Hendra. (yig)
