FGD PERDA KETENAGAKERJAAN SERDANG BEDAGAI TERKAIT PKWT & HL
FGD PKWT dan PKHL
Paya Pinang, 2 Oktober 2025
Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae, kembali melakukan penelitian tentang ketenagakerjaan. Kali ini tema penelitiannya adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL). Pemilihan tema tersebut didasarkan kepada banyaknya aduan terkait praktek PKWT dan PKHL yang tidak sesuai aturan kepada lembaga bantuan hukum tersebut.
Baca : SPMS Sergei: “Mantap Penelitian Koperasi LBH Bonum Communae” | Buruh Merdeka
Aduan-aduan yang datang tersebut terbanyak berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai. Para buruh yang mengadu rata-rata berpendidikan rendah yang tidak melek akan pengetahuan tentang aturan ketenagakerjaan. Rata rata buruh yang mengadu tidak memiliki perjanjian kerja secara tertulis dengan tempat nya bekerja. Sehingga dalam menuntut hak ketenagakerjaan nya, juga harus turut menuntut perubahan perjanjian kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Kabupaten Serdang Bedagai sendiri dalam hal aturan ketenagakerjaan terlihat lebih maju dibanding kabupaten lainnya. Disana ternyata sejak tahun 2018 telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai tentang Ketenagakerjaan. Didalam peraturan daerah tersebut pun diatur dengan cukup jelas mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan harian lepas. Sanksi atas pelanggaran nya pun turut diatur, sehingga menjadi ketertarikan bagi lembaga bantuan hukum tersebut untuk menelitinya.
Dari rangkaian penelitian yang dilakukan tersebut, FGD merupakan salah satu bagian dari penelitian itu. FGD tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 September 2025 di Desa Paya Pinang, Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai. FGD yang diikuti oleh pekerja-pekerja yang masih bekerja dan juga yang telah diputus hubungan kerjanya cukup ramai dalam hal keaktifan peserta. Pengawasan menjadi topik pembicaraan yang paling hangat dalam FGD tersebut oleh para peserta.
Baca : FGD ISPO Bagi Serikat Pekerja, “Kita Tuntut Hak Lewat ISPO”
Dalam FGD tersebut Pak Togi angkat tangan dan berbicara ditengah semua peserta. “Begini Pak, kami tidak bisa mengkritik apakah aturan sudah tepat atau tidak, soalnya tak sanggup kami membahasnya”. Lanjutnya, “Kami hanya bisa melihat aturan dan melihat pelaksanaan nya”. “Jadi yang saya simpulkan, aturan yang ada sama sekali tidak ada gunanya, sebab ketika dilanggar tidak ada yang menegakkan”, tegas Pak Togi.
Pandangannya tersebut disambut tepuk tangan oleh para peserta sambil berteriak bahwa hal tersebut benar adanya. Ditengah tepuk tangan yang riuh, Sutris mengatakan tidak guna undang-undang kalau ketika dilanggar tidak ada yang menegakkannya. “Tak ada gunanya undang-undang kalau pas dilanggar tak ada yang menegakkannya”, katanya berapi-api. Namun pandangan tersebut diluruskan lembaga bantuan hukum dengan ungkapan yang luar biasa. “Keadilan masih harus diperjuangkan Pak, tidak dihadiahkan, jadi pahami dulu aturan, lalu berjuang menegakkannya”.
“Hidup Buruh !”, ucapan tersebut disambut dengan teriakan para buruh dengan bersemangat sambil bertepuk tangan. Para peserta FGD pun selanjutnya bersemangat membahas aturan PKWT dan PKHL dalam FGD tersebut. Mereka antusias menyampaikan pandangannya dikala membandingkan Peraturan Daerah dengan Peraturan Pemerintah. Mereka mencatat dengan bersemangat sambil terus berdiskusi satu dengan yang lainnya.
Baca Juga : PKWT Tidak Boleh Untuk Jenis Pekerjaan Yang Bersifat Tetap !
Akhir dari FGD tersebut para peserta telah mengantongi pengetahuan terkait PKWT dan PKHL yang ada didalam Peraturan Daerah. Mereka berharap kedepan akan ada pengawasan yang lebih baik lagi dengan adanya peraturan daerah tersebut. “Kami berharap dewan perwakilan rakyat mau melakukan pengawasan atas jalannya peraturan daerah”, tutup Bagiadi dalam FGD tersebut. (yig)








