Belajar Singkat Prosedur Penangkapan Dari Mantan Kabareskrim


Wawancara Susno Duadji Wawancara Susno Duadji

Medan, 4 September 2025

Demonstrasi yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025 meninggalkan banyak cerita yang hangat untuk dibahas. Mulai dari cerita kerusakan yang timbul, hingga cerita menyedihkan tentang korban jiwa yang tewas dalam aksi tersebut. Aksi ini pun sampai menarik perhatian presiden, hingga sampai menyatakan aksi tersebut diduga merupakan tindakan Makar.

Baca : Driver Ojol Tewas Pada Demo Tolak Kenaikan Tunjangan DPR RI

Tapi tunggu dulu, ada cerita hangat lain untuk dibicarakan terkait aksi tersebut selain dari cerita kerusakan dan juga korban jiwa. Cerita lain tersebut adalah tentang Upaya Paksa yang dilakukan Pihak Kepolisian saat demo dan setelah demo.

Upaya Paksa secara singkat adalah tentang tindakan kepolisian yang dilakukan dalam proses penyidikan. Bentuknya ada beberapa jenis dan diatur tegas didalam Kutab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis dari pada upaya paksa tersebut meliputi penangkapan, penahanan, penyitaan dan juga penggeledahan. 

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Mengenai Upaya Paksa Berupa Penangkapan

Dalam sepekan demonstrasi sejak tanggal 25 Agustus 2025, ada seribuan orang yang ditangkap dalam kaitannya dengan demo tersebut. Dari pemberitaan media online yang ada, disebutkan seribuan yang ditangkap tersebut terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Lokasi penangkapannya pun berbeda-beda, namun jumlah itu khusus yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Polda Metro Tangkap 1.240 Orang setelah Satu Pekan Demonstrasi | tempo.co

Perlu dicatat juga bahwa tidak hanya di Jakarta para demonstran ada yang ditangkap. Diluar Jakarta yang juga terjadi demonstrasi, juga terjadi penangkapan terhadap beberapa demonstran nya. Jumlahnya juga berbeda beda ditiap lokasi, namun tidak sebanyak penangkapan yang terjadi di Jakarta.

Terkait upaya paksa dalam bentuk sederhana dapat diketahui secara ringan dari pemaparan Susno Duadji. Ia adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang menjabat seja Oktober 2008 hingga November 2009. Dirinya (Susno) terkait dengan penangkapan yang terjadi di Jakarta, turut diwawancarai di salah satu TV Indonesia. Saat diwawancarai dia membuka pandangan terkait dengan teknis penangkapan.

Lihat : Keras! Susno Duadji & Usman Hamid Soroti Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen: Harusnya…

Ada beberapa hal yang disampaikan nya terkait dengan penangkapan dalam kaitannya dengan tertangkap tangan. Dia mengatakan jika tindak pidana terjadi didepan mata, kepolisian tidak memerlukan surat perintah penangkapan. “Polisi dapat langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana”, tutur Susno. Lanjutnya, “dalam keadaan normal penangkapan harus pakai surat perintah, itu prosedur yang tak boleh dilanggar”. “Namun ini lain jika tindak pidananya tertangkap tangan, bisa langsung tangkap”, tegas Susno.

Dia juga mengatakan, jika ternyata terjadinya tindak pidana tidak dalam bentuk tertangkap tangan, maka harus ada proses penyidikan dahulu. “Kalau ada dugaan tindak pidana, maka prosesnya harus dimulai dari penyelidikan”, tambah Susno. Lanjutnya, “Jika dari penyelidikan disimpulkan ada tindak pidana, selanjutnya dilakukan penyidikan”. “Dan pada tahap ini, baru dapat dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pelakunya”, tutup Susno.

Hal tersebut diatas disampaikan Susno saat diwawancarai terkait dengan penangkapan terhadap direktur Lokataru. Diduga Delpedro Marhaen selaku Direktur Lokataru Foundation melakukan tindak pidana terkait dengan demo diakhir Agustus 2025 tersebut. Lokataru Foundation sendiri berdiri untuk tujuan pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara. Organisasi ini telah terbentuk sejak tahun 2017 silam, dan telah banyak berjejaring dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil di Indonesia dan dunia.

Di akhir wawancara Susno menekankan tentang prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana harus ditegakkan. Dia menekankan agar semua bersikap profesional dalam menjalankan hukum, karena Indonesia adalah negara hukum. “Saya berharap proses yang berjalan dapat sesuai prosedur, jika tidak sesuai, ada prosedur hukum untuk meluruskannya”, tutup Susno. (yig)  

Penangkapan Terkait Demo Agustus 2025
Penangkapan Terkait Demo Agustus 2025

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top