Mengenal 12 Pelanggaran HAM Berat Yang Terjadi Di Indonesia


12 Pelanggaran HAM Berat 12 Pelanggaran HAM Berat

Medan, 1 Maret 2025

Presiden Republik Indonesia saat ini, diketahui telah tiga kali mencalonkan diri menjadi Presiden di Indonesia. Disamping itu, dirinya juga pernah satu kali mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden berpasangan dengan Ibu Megawati. Selama dirinya mencalon, kita pasti pernah mendengar cerita tentang Pelanggaran HAM Berat. Cerita ini muncul dikarenakan adanya dugaan tentang dirinya yang diduga merupakan salah satu pelaku pelanggaran HAM.

Namun pada kesempatan ini, Jurnalis gerakanmerdeka.com tidak sedang membahas dugaan tersebut. Jurnalis gerakanmerdeka.com hendak mengupas tentang Pelanggaran HAM Berat yang telah diakui negara di massa Presiden Joko Widodo. Sebelum kita melihat Pelanggaran HAM Berat yang diakui oleh negara, penting untuk kita mengenal apa itu Pelanggaran HAM Berat.

Baca : Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air | Sekretariat Negara

Pelanggaran HAM berat menurut UU 26/2000 adalah pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengertian ini tepatnya ada di Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 7 dari Undang Undang No. 26 Tahun 2000. Undang-undang ini adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pengakuan negara tentang terjadinya Pelanggaran HAM Berat tersebut, disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pengakuan tersebut disampaikan setelah Presiden menerima laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Laporan tersebut diterima di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023. Dalam keterangannya, Presiden mengakui pelanggaran HAM yang berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Tanah Air. “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Presiden.

Baca Juga : Korban Pelanggaran HAM 65 Gugat 19 Kementerian / Kelembagaan

Presiden menyatakan dirinya menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada sejumlah peristiwa di Indonesia.

Ada 12 peristiwa yang diakui sebagai Pelanggaran HAM Berat, yaitu,
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Terhadap ke 12 Pelanggaran HAM Berat diatas, Presiden berjanji akan memulihkan hak Para Korban secara adil dan bijaksana. Presiden pun tak lupa menyampaikan rasa simpati dan empati nya yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. (Anitra)

Kampanye Usut Tuntas Pelanggaran HAM
Kampanye Usut Tuntas Pelanggaran HAM
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Posted in HAM

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top