Heboh Penggeledahan Di Cafe de’Clan, Mari Cek aturan Mainnya
Karikatur Penggeledahan Cafe D’Clane
Medan, 22 Juli 2026
Penggeledahan Cafe de’Clan di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Juli 2026 hingga kini masih menjadi kehebohan. Namun kehebohan yang terjadi tersebut dikalangan masyarakat umumnya bukan dikarenakan tentang penerapan hukumnya. Dari pantauan gerakanmerdeka.com masyarakat lebih melihat temuan yang ada dari penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca : Situasi Terkini Kafe de’Clan Usai Digeledah Polisi Terkait 3 Kasus Korupsi
Puluhan batang Emas dan Dolar AS yang bertumpuk-tumpuk ditemukan saat penggeledahan. Dan tak hanya itu, ternyata keduanya pun didampingi oleh Dolar Singapur dan Rupiah yang juga bertumpuk-tumpuk. Tak ayal, kondisi tersebut pun berhasil membuat masyarakat terus memperbincangkannya hingga saat ini.
Yang menarik diawal-awal adalah tentang sah tidaknya penggeledahan yang dikritisi syaratnya oleh pihak yang di geledah atau pendukungnya. Ada cerita tentang ijin dari pengadilan yang dipertanyakan.
Terkait penggeledahan ini gerakanmerdeka.com mewawancarai LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. “Di KUHAP penggeledahan dapat dilihat di Pasal 33”, tutur Meliana SH salah satu Advokat di LBH tersebut. Dari keterangan tersebut gerakanmerdeka.com menelusuri isi Pasal 33 KUHAP.
Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan pasal tersebut ternyata terdiri dari 5 ayat. Ayat (1) mengatakan, Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan. Ayat (2) mengatakan, Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
Ayat (3) mengatakan, Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. Untuk ayat (4) disebutkan, Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir. Ayat (5) menyatakan, Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Dari isi Pasal 33 KUHAP tersebut, maka dapat dipastikan hanya dengan adanya ijin dari pengadilanlah maka penggeledahan dapat dilakukan.
Baca Juga : Pendapat SETARA Institute Terkait Kasus Febrie Eks Jampidsus
Namun ternyata penggeledahan dapat dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu memiliki surat ijin dari pengadilan. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada unsur tertangkap tangan yang mendahului penggeledahan. Dalam hal tertangkap tangan ini, telah diatur pelaksanaan nya pada Pasal 37 ayat (1) KUHAP. Isi aturan dalam pasal tersebut adalah, Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka terdapat benda yang dapat disita.
Sedangkan pengertian tertangkap tangan dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut, Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Dengan demikian maka terkait dengan sah tidaknya suatu penggeledahan, dapat dilihat dari pemenuhan aturan diatas. (yig)








