Helm, Sebuah Gangguan Atau Justru Keselamatan Bagi Pemakai ?


Karikatur Himbauan Menggunakan Helm Karikatur Himbauan Menggunakan Helm

Ulasan Sederhana Dari Pratama Sinaga, Siswa Kelas 12 SMA St. Petrus

Saat dijalan raya kita pasti banyak melihat pengendara sepeda motor menggunakan Helm. Mengapa mereka menggunakan Helm saat berkendaraan ?. Seberapa penting helm itu hingga orang-orang harus memakainya ?. Bila mereka tidak memakai helm, akankah mereka terkena sanksi ? Apa sih sebenarnya helm itu ?.

Helm adalah sebuah alat yang dirancang untuk melindungi kepala pengguna dari cedera kepala terutama saat berkendara dengan sepeda motor atau kendaraan lainnya yang berisiko  tinggi. Helm biasanya terbuat dari benda keras yang mampu menyerap benturan seperti kevlar, serat resin, atau plastik.

Baca : RRI.co.id – Manfaat Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor

Helm berfungi untuk melindungi kepala dan otak dari cedera akibat benturan atau kecelakaan. Helm efektif dapat mengurangi risiko cedera kepala serius dan dapat menyelamatkan nyawa saat kecelakaan lalu lintas. Desainnya pun sudah cukup modern karena sudah memperhatikan kenyamanan penggunanya saat digunakan.

Mengenakan helm itu sangat penting karena dapat secara signifikan mengurangi risiko cedera kepala dan kematian saat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal itu disebabkan karena helm menyerap dan mendistribusikan gaya benturan, sehingga melindungi otak dari kerusakan. Keselamatan berkendara adalah alasan utama mengapa helm harus dipakai saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga : Truck Tronton Tabrak Pengendara Sepmot Hingga Tewas Ditempat

Dibanyak negara, termasuk Indonesia, ada peraturan yang mewajibkan pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. Tidak memakai helm saat berkendara sepeda motor adalah pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Peraturan ini dibuat untuk tujuan meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi angka kecelakaan.

Di Indonesia, aturan tentang kewajiban memakai helm diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009). Pasal-pasal dalam undang-undang ini mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor untuk menggunakan helm yang memenuhi standar keselamatan.

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tilang oleh pihak kepolisian. Di Indonesia, tidak memakai helm dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hukuman ini diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas.

Pratama Sinaga
Pratama Sinaga
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top