PBHI SUMATERA UTARA MENGECAM TINDAKAN INTOLERAN DI SUKABUMI

Medan, 30 Juni 2025
Pers Release
PBHI SUMUT MENGECAM TINDAKAN INTOLERAN DI SUKABUMI
“Hak atas rasa aman merupakan hak yang mendasar dan diakui
oleh intrumen HAM internasional dan Nasional”
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) adalah salah satu organisasi yang fokus terhadap advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum. Salah satu fokus perhatian PBHI Sumut terkait perlindungan HAM ini adalah menyangkut tindakan-tindakan intoleran. Hal inilah yang membuat PBHI Sumut sangat menyayangkan dan menolak terjadinya praktik-praktik kekerasan atas nama agama.
Begitupun dengan tindakan intoleran yang terjadi baru-baru ini pada tanggal 27 Juni 2025 di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. PBHI Wilayah Sumut menolak dan mengecam Tindakan Intoleran tersebut yang terjadi dalam bentuk Penyerangan dan Intimidasi. Tindakan Intoleran tersebut dilakukan terhadap acara retreat dengan pesertanya adalah para pelajar. Kejadian ini tentunya merupakan potret buruk pada kualitas perlindungan HAM yang ada di Indonesia saat ini.
Baca : Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pembubaran Retreat Pelajar di Sukabumi
PBHI Wilayah Sumut menyayangkan terjadinya tindakan tersebut, apalagi sebahagian besar korbannya adalah anak-anak. Praktik demikian jelas melanggar konstitusi terkait dengan kebebasan menjalankan keyakinan beragama. Hal tersebut termaktub tegas didalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945.
Lihat : Warga Bubarkan Retreat Pelajar Kristen di Sukabumi
Selain itu, kejadian tersebut juga bertentangan dengan Pasal 22, 28, 31 dan 35 Undang –undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut telah menjelaskan tentang hak kebebasan beragama, bebas dari perlakukan kejam, hak atas rasa aman dan hidup dalam tatanan masyarakat yang damai, aman, dan tentram.
Baca Juga : Mengenal 12 Pelanggaran HAM Berat Yang Terjadi Di Indonesia
Bila dilihat lebih dalam, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya Negara dalam memberikan perlindungan atas rasa aman bagi warganya. Hal senada disampaikan oleh Ketua PBHI Sumut Ganda Maruhum, S.H., M.H dalam keterangannya kepada pers. Beliau menjelaskan bahwa hak asasi atas rasa aman meliputi perlindungan dari Praktik kekerasan, intimidasi (ancaman) dan dari gangguan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PBHI yang akrab dipanggil Bung Ganda menyampaikan sikap dari lembaganya yang antara lain adalah sebagai berikut,
- Mendesak Negara untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
- Mendesak Negara melalui aparat penegak hukumnya agar mengusut, menangkap dan mengadili pelaku kekerasan yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, guna memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi pihak yang memiliki pemahaman yang sama dengan pelaku perbuatan kekerasan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
- Ketiga, Negara melalui LPSK harus memberikan bantuan/ layanan kepada korban baik medis atau fsikososial.
- Mendesak Negara meminta maaf kepada korban atas peristiwa kekerasan tersebut, guna meyakinkan setiap warga bahwa negara benar-benar bertanggung jawab dalam hal penegakan HAM.
Salam Hak Asasi Manusia
Perhinpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Utara
Ganda Maruhum, S.H., M.H
Ketua
