FGD Perda Ketenagakerjaan Sergai, Ulas Sanksi Dan Pengawasan
FGD Sanksi dan Pengawasan Dalam Perda Ketenagakerjaan Serdang Bedagai
Mendaris, 16 Oktober 2025
Salah satu organisasi bantuan hukum (OBH) binaan Kementerian Hukum Republik Indonesia, kembali melaksanakan penelitiannya. Kini penelitiannya terkait dengan sanksi dan sistem pengawasan pada Peraturan Daerah (Perda) Serdang Bedagai tentang Ketenagakerjaan. Perda Nomor 6 tahun 2018 ini terlihat kurang tersosialisasi dengan baik sehingga masih banyak buruh yang tidak mengetahuinya. Hal ini jelas mengecewakan buruh ditengah masih terusnya perjuangan buruh dalam merebut keadilan baginya.
Baca : FGD ISPO Bagi Serikat Pekerja, “Kita Tuntut Hak Lewat ISPO”
Dalam FGD yang menjadi bagian dari penelitian terkait perda tersebut, para peserta mempertanyakan sanksi dan sistem pengawasan yang ada dalam perda tersebut. Salah satu peserta FGD meminta ulasan tentang sanksi yang ada didalam perda tersebut. Ia juga meminta agar dipaparkan tentang pengawasan terhadap penerapan perda tersebut. “Tolong dijelaskan sekali lagi terkait sanksi dan sistem pengawasan yang diatur dalam perda ketenagakerjaan tersebut”, ungkap Riwandi.
OBH yang melaksanakan penelitian tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae. LBH ini memang memiliki konsentrasi khusus terhadap sektor ketenagakerjaan di Sumatera Utara selama ini. Dan pendiriannya juga merupakan inisiasi dari serikat-serikat buruh yang ada di Sumatera Utara.
Baca Juga : SIDBANKUMDA | PROVINSI SUMATERA UTARA
Dalam paparannya diungkapkan tentang keberadaan sanksi pidana dan juga denda bagi pelanggaran yang terjadi terhadap perda tersebut. “Sanksinya pidana kurungan dan juga denda yang diatur dalam perda tersebut jika ada pelanggaran”, ucap Erika. Ia adalah salah satu dari Tim Penelitian yang dibentuk oleh OBH yang telah berusia 10 tahun ini. Ia juga mengungkapkan tentang keberadaan pengawas ketenagakerjaan sebagai pihak yang dapat melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap perda tersebut.
FGD yang dikuti oleh buruh-buruh di Kabupaten Serdang Bedagai tersebut cukup ramai dengan pertanyaan demi pertanyaan. Dalam FGD tersebut juga banyak pendapat yang berseliweran dan saling beradu satu dengan yang lain. Hal tersebut terjadi terkhusus tentang apakah perda tersebut akan dapat berjalan atau tidak. Pandangan ini disandarkan pada fakta dimana perda tersebut tidak maksimal tersosialisasikan di Kabupaten Serdang Bedagai. “Artinya, patut diduga pejabat sendiri tidak menginginkan perda ini berjalan, buktinya sosialisasinya tidak maksimal”, tambah Riwandi.
Dari FGD tersebut dapat dilihat tentang adanya harapan baru bagi peserta terkait penegakan aturan hukum ketenagakerjaan. Para peserta sibuk mempertanyakan dan memperdebatkan kekuatan dari pada perda tersebut. “Jika benar ini kuat, biar besok tak usah lagi cerita undang-undang, jauh kali, cerita perda saja kita, produk kampung kita”, ucap Iin. Ia mengatakan sudah letih teriak aturan undang-undang dalam setiap aksi namun tak berespon apapun.
Baca Juga : RAYAKAN MAYDAY 2025, SPMS-KSGBN KERAHKAN RATUSAN MASSA BURUH
Diakhir FGD Marwan mengatakan sangat berharap perda dapat dibawa dalam setiap tuntutan mereka. “Saya berharap perda ini jika disebutkan dalam setiap mediasi dapat dilaksanakan atau dipatuhi oleh mediator”, harapnya. Erika dari LBH Bonum Communae kembali menegaskan bahwa keadilan tidak dihadiahkan, namun diperjuangkan. “Tidak akan diberikan keadilan ke pangkuan kita, itu fakta hingga kini, yang ada diperjuangkan Pak”, tutup Erika disambut tepuk tangan peserta FGD. FGD yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025 tersebut, ditutup tepat pukul 18.00 Wib dengan teriakan Hidup Buruh oleh seluruh peserta FGD. (yig)








