Belajar Cara Penangkapan Dari Penangkapan Direktur Lokataru

Medan, 6 September 2025
Belajar hukum tidak harus menjadi mahasiswa hukum. Inilah yang disampaikan Hendra Susanto SH saat diwawancarai buruhmerdeka.com. “Belajar Hukum perlu praktek, yang mana praktek itu yang akan membuktikan sebuah teori yang dipelajari sudah benar atau tidak”, tutur Hendra. Advokat ini menyampaikan hal tersebut disela-sela diskusi tentang Penangkapan yang dialami oleh Direktur Lokataru. Dia adalah salah satu Advokat dari Kantor LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae.
Baca : Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro ditangka. Dia adalah Direktur dari lembaga yang konsern pada isu hak asasi manusia yang bernama Lokataru. Ia (Delpedro) ditangkap di Kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Saat itu, Delpedro sedang berada diruang kerjanya ketika pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya hadir di Kantor Lokataru.
Selain Delpedro, staf Lokataru lainnya yang bernama Muzaffar Salim pun ikut diamankan. Ia diamankan pihak kepolisian pada hari Selasa 2 September 2025. dini hari sekitar pukul 01.58 WIB. Pihak Kepolisian mengamankan dirinya dari kantin belakang Kantor Polda Metro Jaya. Penangkapannya terkesan berlangsung mendadak, dan Muzaffar pun langsung dijadikan tersangka oleh Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan terhadap nya pun ternyata sama dengan yang disangkakan Kepolisian terhadap Delpedro.
Selepas penangkapan itu, berbagai pendapat yang memberi penilaian terkait sah tidak nya penangkapan Delpedro, terus berseliweran. Salah satu yang menduga penangkapan tersebut tidak sah adalah Mantan Kabareskrim Mabes Polri tahun 2008-2009. Dia adalah Susno Duadji yang pernah diwawancarai salah satu media televisi terkait penangkapan Delpedro tersebut. Dalam wawancara nya dia (Susno Duadji) pun menerangkan tentang bagaimana prosedur penangkapan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga : Belajar Singkat Prosedur Penangkapan Dari Mantan Kabareskrim
Disisi lain pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan tetap pada analisanya. “Mereka pastinya telah menganalisa dan telah melihat alasan alasan sehingga langkah penangkapan dilakukan”, terang Hendra. Lanjutnya, “Secara teori juga, patut diduga sudah terpenuhi segala prosedur sehingga selanjutnya ada tindakan penangkapan”. “Namun, benar tidak nya prosedur tersebut, ruang untuk mengetahuinya ada di dalam putusan sidang Praperadilan”, tegas Hendra.
Terhadap perbedaan pendapat ini, Hendra menduga Penasehat Hukum Delpedro akan melakukan upaya Praperadilan. “Saya yakin, pasti akan ada Praperadilan sebentar lagi pada kasus Delpedro”, terang Hendra. Lanjutnya, “Nah, inilah yang harus terus diikuti oleh kaum buruh agar dapat melihat prosedur yang sebenarnya terkait penangkapan ini”. “Kaum buruh harus ikuti kasus ini hingga putus, agar maksimal mengetahui tentang prosedur penangkapan”, tutup Hendra. (yig)
