Tata Cara Demonstrasi Menurut Undang Undang No. 9 Tahun 1998


Butet Mamora Butet Mamora

Medan, 19 September 2025

Sudah dua minggu ini hirukpikuk demonstrasi tidak terdengar lagi. Padahal sejak menjelang akhir Agustus 2025 demonstrasi menjadi perbicangan secara nasional di Indonesia. Tidak hanya di kota, dahsyatnya peristiwa demonstrasi tersebut pun telah membuat masyarakat di pedesaan turut memperbincangkannya. “Itulah kalau rakyat sudah marah, hajap semua dibuatnyo”, tutur Butet seorang Ibu Rumah Tangga di Bandar Kalipah.

Baca : Gelombang Demo Akhir Agustus: Suara Keprihatinan Kampus hingga Tuntutan Reformasi Aparat

Butet menceritakan bahwa dia juga pernah beberapa kali ikut demonstrasi. “Saya tidak hanya di kantor Bupati pernah berdemonstrasi, ke Medan pun sudah pernah”, tutur Butet kembali. Dari keterangannya diketahui bahwa dahulunya dia adalah anggota serikat pekerja ditempat kerjanya di Bandar Kalipah. Di serikat pekerja tersebut dia mengenal tentang demonstrasi serta menjadi peserta demonstrasi. Dari pengalamannya, dia menyatakan tidak pernah mengikuti demonstrasi hingga malam hari apalagi sampai ada pengrusakan. Dahulunya Butet adalah anggota dari Serikat Pekerja Multi Sektor Anugrah Abadi (SPMS AA) di Bandar Kalipah.

Butet mengatakan bahwa sebelum berdemonstrasi, serikatnya terlebih dahulu memberi pendidikan tentang demonstrasi. “Ada undang-undang nya demonstrasi itu, kalau tak salah nomor 9 tahun 98 itu”, ucap perempuan suku batak boru Simamora itu. Lanjutnya, “disitu tegas disebutkan seingatku, harus bertanggung jawab, yang intinya tidak boleh merusak lah salah satunya”. “Tapi balek lagi, kalau memang sudah marah kali masyarakat itu, apa mau dikata, namanya orang marah, ya itulah yang di tv itu”, ucapnya lagi.

Menurut Butet hendaknya pemerintah peka terhadap apa yang dialami oleh masyarakat. “Kalau peka lah pemerintah ini, mana ada itu rusak merusak, demo pun orang tak mau, nyapek i badan saja”, tambah Butet. “Jadi kalau sudah mengeluh rakyat itu, jangan pura-pura tuli, langsung respon, gitu baru pas”, tandas nya kembali. Butet mengatakan sebenarnya banyak unsur pemerintah harus dikoreksi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. “Contohnya lah ini ya, kalau sudah masuk laporan bahwa upah dibawah upah minimum, jangan lama, tegakkan terus aturan itu. Ini, sudah pun dilapor, yang lamaan geraknya, belum lagi banyak permintaan syarat, apa tak mendidih darah buruh tu”, tegasnya.

Baca Juga : Katanya Demo Pada Akhir Agustus 2025 Ditunggangi. Benarkah ?

Jika diperhatikan kedalam Undang Undang tentang menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana disebut Butet, benar bahwa para demonstran harus bertanggung jawab dalam melaksanakan demonstrasi. Hal tersebut tegas disebutkan didalam undang-undang tersebut. Selain itu ada syarat lain seperti memberitahukan rencana demonstrasi kepada pihak kepolisian untuk dibantu pengamanannya.

Jika segala isi peraturan tersebut dapat terpenuhi oleh semua pihak terkait, pastinya demonstrasi akan berjalan damai dan aman. Namun kembali lagi seperti yang disebut Butet, demonstrasi tidak aman bukan hanya karena pelaksananya. Demonstrasi dapat menjadi tidak aman oleh karena prilaku aparat pemerintah yang dituju memang tidak benar. (yig)

SPMS SGBN Aksi
SPMS SGBN Aksi
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top