Dana Desa Dapat Digunakan Untuk Penanggulangan Bencana Alam
Jalan Aras Napal Kiri Ke Kodam Bawah Putus
Medan, 29 Desember 2025
Pada tanggal 28 Desember 2025, Jurnalis gerakanmerdeka.com kembali melakukan pemantauan dampak banjir akhir November lalu. Pemantauan dilakukan Jurnalis gerakanmerdeka.com dengan menyusuri Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Kecamatan Pangkalan Susu dan Besitang, Langkat. Dari pantauan tersebut diketahui tumpukan barang milik warga yang rusak akibat banjir disepanjang Jalan Lintas Sumatera berkurang drastis. Padahal, seminggu paska banjir Jurnalis gerakanmerdeka.com melihat sepanjang jalan tersebut bertumpukan barang-barang yang terdampak banjir.
Baca : Dana penanganan Covid-19 bisa dari sisa anggaran hingga surat utang
Aktifitas warga tak lagi terlihat sibuk menginventarisir barang nya yang masih dapat digunakan. Kebanyakan warga terlihat sudah mulai melaksanakan aktifitasnya sehari-hari seperti biasa. Namun disana sini masih dapat dilihat kerusakan akibat banir di rumah rumah warga disepanjang jalan tersebut. Ada yang miring, ada yang rusak dan ada yang terlihat tak dapat digunakan lagi. Dari wawwancara dengan Ibu Nur diketahui warga berharap bantuan pemerintah untuk perbaikan rumah mereka yang rusak.
Lihat : Bantuan Relawan ke Aras Napal Sumatera Utara | TikTok
Begitupun saat berjalan ke arah Desa Bukit Mas. Warga terlihat sudah mulai beraktifitas seperti biasa. Namun sisa kerusakan akibat banjir masih dapat dilihat dari pinggir jalan desa tersebut. Jurnalis gerakanmerdeka.com menyempatkan diri ke Dusun Kodam Bawah ke pinggir sungai lokasi penyebrangan perahu selama ini. Disana terlihat perahu tak bermesin terdampar sekitar 200 meter dari bibir sungai akibat banjir N0vember lalu.
Seorang warga yang ditemui dilokasi mengatakan perlu tindakan segera untuk perbaikan jalan yang putus akibat banjir. Jalan yang dimaksud kan oleh warga tersebut adalah jalan yang menghubungkan Dusun Kodam Bawah dengan Dusun Aras Napal Kiri. “Warga tidak bisa beraktifitas termasuk bersekolah dan bekerja. Jika dipaksakan terpaksa naik perahu motor dengan biaya 500 ribu rupiah untuk lima orang”, tuturnya sambil menghela nafas.
Baca Juga : Jalan Ke Aras Napal Kiri Masih Putus, Warga Harus Naik Boat
Warga Aras Napal Kiri saat diwawancarai mengatakan ada alat berat yang sedang bekerja disekitar jalan rusak tersebut. “Tapi ya itu, desa sepertinya enggan menggunakan dana desa yang ada untuk perbaikan jalan yang putus tersebut akibat banjir”, terangnya. Lanjutnya, “Padahal tidak perlu lagi biaya mobilisasi alat karena alat berat dengan jalan rusak tersebut cukup dekat”. “Saya sudah suratin PU, tapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya”, terang warga Aras Napal Kiri tersebut.
Terkait penggunaan dana desa seperti yang dimaksud warga Dusun Aras Napal Kiri tersebut, Jurnalis gerakanmerdeka.com mewawancarai Hendra Susanto SH. Dia adalah Advokat yang terdaftar di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae perwakilan Kabupaten Langkat. Wawancara yang dilakukan terhadap Hendra seputar penggunaan dana desa bagi perbaikan jalan rusak akibat banjir.
Hendra menerangkan dengan singkat bahwa mungkin Kepala Desa takut terindikasi korupsi jika menggunakan dana desa. “Begini, salah satu ketakutan Kepala Desa dalam menggunakan dana desa adalah timbulnya dugaan tindak pidana korupsi”, ucapnya. Lanjutnya, “Jadi dibantu saja dia untuk yakin dengan memintanya berkoordinasi dengan Inspektorat atau langsung ke Kejaksaan Negeri setempat”. “Jangan lupa, banyak kepala desa ke penjara lo gara gara penggunaan dana desa”, tambah Hendra.
Baca Juga : Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bantu Korban Banjir – Komparatif.ID
Menurut Hendra segala sesuatu nya kembali ke niat, sebab masih menurutnya ada pengalaman Covid yang bisa jadi acuan. “Kan ada pengalaman covid Maret 2020, dana yang digunakan hampir semua diluar anggaran yang telah ditetapkan”, tebaknya. “Jadi tinggal ditanya saja pakai surat resmi ke inspektorat atau ke Kejaksaan”, tambah Hendra.
Dia pun menegaskan bahwa komunikasi adalah hal yang terpenting dalam menyelenggarakan pemerintahan. “Komunikasi, jangan tebak-tebakan, sepanjang alasan nya jelas dan masuk akal pasti ada jalannya apalagi terkait bencana”, tutup Hendra. Pandangan Advokat ini cukup masuk akal, dan tidak ribet untuk dilakukan. Jika ada ketakutan timbul dugaan korupsi, desa dapat berlindung dari balasan surat inspektorat maupun kejaksaan atas surat desa yang mempertanyakan hal tersebut. (yig)








