Driver Ojol Bukan Mitra Aplikator, Melainkan Buruh, Kata San
Langkat, 5 Desember 2023, gerakanmerdeka.com
Hingga kini, masih saja terdengar perdebatan tentang status Driver Ojek Online (Ojol) dengan pemilik aplikasi (Aplikator). Satu pendapat mengatakan hubungan tersebut adalah mitra kerja. Akan tetapi pada pendapat lain yang menentang mengatakan hubungan tersebut adalah hubungan industrial.
Baca : Ojol Adalah Pekerja, Bukan Mitra! – Sedane (majalahsedane.org)
Baca Juga : Banyak Driver Ojol Mau Jadi Pegawai Tetap, Gojek Buka Suara (cnbcindonesia.com)
Pastinya, yang manapun devenisi yang benar, akan mempengaruhi hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Oleh karenanya, sangat memungkinkan yang manapun bentuk hubungan yang benar, berdampak buruk bagi salah satu pihak.
Terkait pertentangan tentang bentuk hubungan tersebut, Jurnalis gerakanmerdeka.com Stabat mewawancarai San. Dia adalah seorang Driver Ojol yang sering Onbit di diseputar Kota Binjai dan Stabat.
San sendiri ternyata berpendapat bahwa hubungan Driver Ojol dengan Aplikator adalah Hubungan Industrial. “Kami ya buruh atau pekerja, pihak Aplikator ya pengusahanya”, kata San. Dia menyampaikan pendapatnya saat sedang menunggu orderan di seputar alun alun Kota Stabat.
Terkait alasannya menyatakan pendapatnya diatas, dia menggunakan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Silahkan lihat pengertian buruh dan pengusaha di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”, kata San.
Pasal 1 angka 3 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menerangkan tentang pengertian buruh. Isinya menyatakan, Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 6 angka 3 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menerangkan tentang pengertian Perusahaan. Pada point a disebutkan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pada point b disebutkan bahwa Perusahaan adalah usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
San menekankan bahwa pendapatan Driver Ojol sama saja dengan buruh, diperdebatkan dengan aplikator oleh Driver. “Aplikator juga sangat memenuhi pengertian dari pada perusahaan”, tutur San. Tambahnya, ” benar benar memenuhi isi dari pengertian buruh dan perusahaan antara Driver Ojol dengan Aplikator.
Tambah San, “mana pulak kami mitra kalau upah pun ditentukan sendiri oleh aplikator, kalau mitrakan harus sama tinggi”. Dia menentang pandangan yang mengatakan bahwa driver adalah mitra aplikator.
Selanjutnya dia menyampaikan harapnya terkait peran aktif pemerintah terhadap Ojol seperti dalam hubungan industrial lainnya. “Harapan saya, pemerintah cawe cawe juga dalam hubungan kami dengan Aplicator, toh kan kami juga buruh”, ungkap San.
“Harapan saya yang lainnya adalah, kami Driver dapat mendorong terbitnya perda terkait Ojol, khususnya hak dan kewajiban”. Hal tersebut ditegaskannya sambil menatap teman sesama driver yang duduk bersamanya. “Kami pasti bisa, tinggal menyatukan pandangan saja, pasti berhasil”, tutupnya sambil mengepalkan tangan. (Jane)